Tobelo – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menggelar Sosialisasi Percepatan Pembentukan Perseroan Perorangan, dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Mikro (UKM) Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, bertempat di Hotel Marahai Park, Tobelo, Jumat (28/8).
Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), Kasim Umasangadji, hadir sebagai narasumber bersama Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Halmahera Utara, Atbernimus Pasimanjeku. Kabid AHU, Kasim mengatakan bahwa sosialisasi dan penandatanganan PKS tersebut merupakan bagian dari implementasi inovasi Perahu Layar sebagai percepatan pendirian Perseroan Perorangan bagi pelaku UMKM di Malut.
Kasim menjelaskan berbagai aspek Perseroan Perorangan, mulai dari pengertian, manfaat, persyaratan, hingga tahapan pendaftarannya. Ia juga memberikan penjelasan teknis kepada peserta mengenai proses pendaftaran agar masyarakat dapat secara mandiri memahami tahapan yang harus dilakukan.
“Dengan Rp50 ribu, masyarakat sudah bisa menjadi CEO dari perusahaan sendiri. Ini menunjukkan bahwa untuk memulai usaha secara formal tidak harus dengan modal yang besar. Perseroan Perorangan menjadi salah satu langkah bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan legalitas, membangun usaha secara lebih profesional, dan naik kelas. Ketika legalitas usahanya sudah jelas, pelaku UMKM akan lebih mudah mengembangkan usahanya dan memiliki kepercayaan diri untuk masuk ke pasar yang lebih luas,” tegas Kasim.
Dalam mempercepat pendirian Perseroan Perorangan kepada pelaku usaha di Malut, Kabid AHU, Kasim yang juga peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan Lembaga Administrasi Negara (LAN), angkatan XIV tahun 2026 membangun inovasi Perahu Layar.
“Inovasi Perahu Layar hadir melalui pendekatan kolaboratif dan partisipatif seluruh pihak baik pemda kampus, entitas bisnis, pelaku usaha, dan unsur masyarakat lainnya untuk bersinergi mendorong agar pelaku usaha dapat naik kelas melalui badan hukum Perseroan Perorangan,” ungkapnya.
Kasim mengatakan legalitas Perseroan Perorangan bagi UMKM sangat penting, meliputi perlindungan aset pribadi, pemisahan keuangan, kemudahan akses modal bank, serta peningkatan kepercayaan konsumen agar bisnis bisa naik kelas.
“Perahu Layar merupakan inovasi layanan terintegrasi, kolaboratif, dan berkelanjutan untuk pendirian Perseroan Perorangan bagi UMKM di Maluku Utara melalui digitalisasi, pendampingan, dan sinergi seluruh pihak,” ungkapnya.
Kaitan dengan itu, Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, dan Kadiv Pelayanan Hukum, Rian Arvin dalam keterangannya mengatakan bahwa Perseroan Perorangan merupakan salah satu bentuk kemudahan yang dihadirkan pemerintah untuk mendorong pelaku usaha, khususnya UMKM, memiliki legalitas yang memberikan kepastian dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya.
“Legalitas usaha menjadi fondasi penting bagi pelaku UMKM untuk berkembang. Melalui inovasi Perahu Layar guna percepatan pembentukan Perseroan Perorangan, kita ingin masyarakat semakin mudah mendapatkan legalitas dan memahami manfaat hukum yang dapat mendukung keberlangsungan serta pengembangan usahanya,” ujar Argap Situngkir.
Sementara itu, Kadis Koperasi dan UKM Kabupaten Halmahera Utara menyampaikan bahwa legalitas merupakan bagian penting dalam mendorong pelaku UMKM naik kelas. Menurutnya, masih terdapat pelaku usaha yang memiliki produk dan potensi ekonomi yang baik, namun belum memahami pentingnya legalitas serta perlindungan hukum bagi kegiatan usahanya.
“Kami sangat mengapresiasi sosialisasi ini karena memberikan pengetahuan langsung kepada pelaku usaha. Dengan adanya legalitas, pelaku UMKM diharapkan lebih percaya diri untuk mengembangkan usaha dan dapat mengakses berbagai peluang pengembangan usaha yang tersedia,” ungkapnya.
Melalui kerja sama tersebut, Kemenkum Malut bersama Pemkab Halut mendorong semakin banyak pelaku usaha memahami dan memanfaatkan kemudahan legalitas yang tersedia. Sosialisasi dan edukasi akan terus diperkuat agar masyarakat tidak hanya memiliki usaha yang produktif, tetapi juga memiliki kepastian dan perlindungan hukum sebagai fondasi untuk mengembangkan usaha secara berkelanjutan.



