Sertifikat Rumah Belum Ada, Warga Perumahan Taman Royal Ancam Segel Hotel Allium


Kota Tangerang – Konflik antara Developer PT Cahaya Baru Raya Realty (PT CBRR) dengan warga perumahan Taman Royal di Cluster Cempaka, Albasia, Mahogani, Edelweis, Cipondoh Kota Tangerang berbuntut panjang.

Pasalnya, warga yang sudah melunasi cicilan rumah dari beberapa tahun lalu sampai saat ini belum juga menerima sertifikat tanah dari PT Cahaya Baru Raya Reality (PT CBRR), Kamis (25/7/19).

Untuk itu mereka membentuk forum yang tergabung dalam ForCAMES (Forum Komunikasi Cempaka, Albasia, Mahagoni, Edeleeis, dan Sekitarnya) sambangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang mengadu permasalahan yang sedang mereka hadapi.

Ketua ForCAMES Firdaus dalam hearing yang digelar oleh Komisi IV di ruang Banmus mengatakan, kehadiran dalam hearing ini merupakan yang kedua kalinya di Gedung DPRD Kota Tangerang. Dari pertemuan yang pertama dan yang kedua tidak menghasilkan realisasi dari perjanjian yang telah dibuat.

“Dan ini sudah bertahun-tahun lamanya. Permasalahan ini tidak kunjung selesai,” beber Firdaus.

Menurutnya, tanggal 6 Maret 2019 warga sudah hadir dalam hearing pertama bersama pengembang. Namun dari 8 poin yang telah disampaikan dan disepakati dahulu, ternyata hanya 1 poin yang terealisasi. Sedangkan 7 poin tidak.

“PT Cahaya Baru Raya Reality (PT CBRR) telah ingkar janji,” katanya.

Untuk itu, warga meminta agar PT CBBR segera mengembalikan sertifikat kepada warga. Selain itu warga juga mengancam akan segera menyegel Hotel Allium yang berada di Taman Royal jika permasalahan tersebut terus berlarut.

“Karena tidak ada titik terang dari pertemuan ini. Kami akan segel Hotel Allium. Intinya berikan hak warga yang telah di dzholimi,” tukas Firdaus.

Di tempat yang sama Ketua Komisi IV Ir. Turidi Susanto, menuturkan bahwa pihaknya dalam hal ini hanya memfasilitasi warga dengan pihak PT. CBRR, Bank Mayapada, dan Dinas Perkim Kota Tangerang untuk duduk bareng dalam menyelesaikan permasalahan yang ada.

“Ini pertemuan yang kedua. Semoga saja ada solusi dari pertemuan ini.” jelas Turidi.

Ketika ditanya terkait ancaman warga tentang rencana penyegelan Hotel Allium, Ir. Turidi menegaskan bahwa itu hak warga atau masyarakat, karena kami sebagai wakil rakyat hanya memfasilitasi semuanya dan menampung aspirasi warga.

“Kami hanya memfasilitasi dan sudah menerima aspirasi warga, jika warga meluapkan emosi nya itu di luar wewenang kami,” singkatnya.

Diketahui, hearing DPRD Kota Tangerang berlangsung di ruang Banmus lantai II, yang dihadiri oleh Ketua Komisi IV Turidi, warga Taman Royal, pihak dari PT CBBR, Dinas Perkim Kota Tangerang, dan PT bank Mayapada.

Adapun tuntutan mereka, pailitkan PT CBBR, Sita aset-asetnya, berikan AJB, sertifikat dan lainnya, kembalikan jalan Cempaka yang telah dilongsorkan pengembang, Bapak Ir Musyanif harus bertanggung jawab secara moral.(rul).


Next Post

Kasepuhan Cilebang Gelar Sedekah Bumi

Kam Jul 25 , 2019
Lebak – Ribuan masyarakat Kasepuhan Cilebang, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, menyaksikan ritual sedekah bumi (25/07/2019), selain untuk menjalin kesatuan dan […]