Pandeglang – Salah seorang anggota Polisi Republik Indonesia (Polri) yang bertugas di Polisi Resor (Polres) Pandeglang, terpaksa harus diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH), akibat melakukan sejumlah pelanggaran kode etik yang ada pada korps bhayangkara tersebut, seperti halnya penyalahgunaan narkoba.
Ditemui diruang kerjanya, Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto mengatakan, bahwa salah seorang anggotanya yang bernama Brigadir SF tersebut, diketahui tidak hanya sebagai pemakai narkoba, akan tetapi yang bersangkutan juga didapati terlibat sebagai pengedar barang haram berupa narkotika.
“Yang bersangkutan telah di PTDH kan, karena dari hasil pemeriksaan, ada keterlibatan SF dalam penyalahgunaan narkoba, bahkan diketahui beliau sering melakukan transaksi, apakah untuk dirinya atau orang lain. Artinya, yang bersangkutan juga bisa masuk katagori sebagai pengedar,” ungkap AKBP Sofwan Hermanto, Selasa (11/2/2020).
Dikatakannya juga, bahwa keterlibatan Brigadir SF dalam penyalahgunaan narkoba, diketahui saat dia diamankan oleh Satres Narkoba Polres Jakarta Utara. Dan dari hasil penangkapan itu, yang bersangkutan pun sebenarnya sempat dihukum selama dua tahun penjara.
“Ternyata yang bersangkutan ada penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang ditangkap oleh petugas dari Satres Narkoba Jakarta Utara tanggal 12 April 2016. Dalam prosesnya dipersidangan mendapat hukuman pidana penjara selama 2 tahun,” bebernya.
Akan tetapi, alasan PTDH terhadap yang bersangkutan tidak cuma masalah narkoba. Jauh sebelum itu, Brigadir SF juga sudah menunjukkan sikap di luar ketentuan dengan mangkir kerja selama 30 hari.
“Yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran dan menjalani sidang kode etik dua kali. Yang pertama meninggalkan tugas dalam kurun waktu lebih dari 30 hari. Sempat dicari keberadaannya tidak ketemu selama tiga bulan, November 2012 sampai bulan Januari 2013. Karena meninggalkan tugas 3 bulan maka disidang diputus untuk dipindahtugaskan atau demosi,” jelas Kapolres.
Sayangnya, demosi ke satuan Sabhara itu tidak berdampak baik terhadap kinerja yang bersangkutan. Malah perilakunya semakin buruk hingga terjerumus dalam lembah hitam narkoba. Upaya Polres Pandeglang memberi kesempatan untuk memperbaiki diri pun tidak dimanfatakan dengan baik.
“Dalam menjalankan tugas yang baru, seharusnya yang bersangkutan menunjukkan sikap yang baik selama proses pengawasan tersebut. Namun ternyata yang bersangkutan ada penyalahgunaan narkoba jenis sabu,” pungkasnya. (Daday)