Satpol PP Pandeglang Amankan 114 Botol Miras di “Kampung” Dalam Razia Pekat


Pandeglang – Dalam rangka penegakan Peratutan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang, Nomor 16 Tahun 2003 Tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Penjudian dan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pandeglang kembali lakukan Razian Pekat, pada Sabtu (23/11/2019) malam, dibeberapa titik di Kecamatan Sobang.

Dalam Razia Penyakit Masyarakat (Pekat) Satpol PP Kabupaten Pandeglang di wilayah zona III ini. Aparat penegak Perda ini lebih menyanyar pada para penjual minuman keras (miras) diwarung yang ada di kampung kampung, guna menekan angka peredarannya dimasyarakat, khususnya miras yang memiliki kandungan alkohol diatas lima persen.

Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Pandeglang, Ali Fahmi Suminta mengatakan, bahwa oprasi atau razia yang dilakukannya tersebut, merupakan agenda rutin satuannya, untuk tetap menjaga marwah Pandeglang sebagai kota santri, serta mengantisipasi makin maraknya peredaran miras, yang dewasa ini makin menjalar hingga ke daerah pedalaman.

“Sebenarnya ini adalah agenda rutin kita. Karena dewasa ini, peredaran miras di kita boleh dikatakan makin mengkhawatirkan saja. Bayangkan saja, miras-miras yang memiliki kadar alkohol diatas 5 persen seperti ini, diperjual belikan di kampung, atau daerah yang jauh dari hingar bingar kota. Ini bukti, bahwa peredarannya sudah mulai kenyasar pada segmen maayarakat bawah,” jelas Fahmi, sambil menunjukan miras hasil tangkapannya.

Dikatakannya juga, Razia Pekat Satpol PP yang kali ini dikonsentrasikan dibeberapa titik di wilayah Kecamatan Sobang tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 114 botol miras berbagai jenis, yang ia sita dari empat warung pengecer di kampung-kampung di Kecamatan Sobang.

“Ini yang membuat saya merasa miris, dimana miras-miras jenis seperti ini, sudah mulai diperjual belikan di warung-warung di kampung. Memang jumlahnya tidak banyak, tapi ini ada. Maka itu saya meminta kedepan, Mantri Polisi (MP) yang berada setiap kecamatan, agar melakukan pengawasan ini, dan bersinergi dengan PPNS di Satpol PP, guna tegaknya Perda Nomor 16 Tahun 2003,” harapnya.

Lebih lanjut Fahmi menegaskan, bahwa hasil tangkapan kali ini, akan langsung dia proses secara yustisi, dan menyerahkan semua berkas serta barang bukti berupa miras sebanyak 114 botol ke PPNS, agar bisa kanjut ke persidangan sebagai bukti pelanggaran Perda, sehingga dapat memberi efek jera pada para pengedar, atau penjual miras tersebut.

“Hasil tangkapan, baik itu berkas maupun barang bukti mirasnya, telah kita serahkan semuanya pada bagian Penyidikan dan Penyelidikan (PPU), untuk segera diproses oleh PPNS-nya, menjadi berkas yustisi, dan segera dilanjut ke meja hijau. Biar ini menjadi contoh, serta menjadi sok terapi hingga bisa membuat jera para penjual ini,” ucapnya.

Sementara itu Husni, selaku PPNS di Satpol PP Pandeglang, mengakui, bahwa dirinya telah menerima mandat langsung dari pimpinannya, agar segera memproses secaran yustisi, hasil operasi pekat pada Sabtu (23/11/2019) malam tadi.

“Benar, saya sudah mendapatkan perintah langsung dari pak Kasat, agar segera memproses para pelanggar Perda Nomor 16 Tahun 2003 ini secara yustisi. Mudah-mudahan lancar, dan para pelanggar (penjual miras) Perda tersebut bisa hadir pada hari Selasa (26/11/2019) nanti, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hakim,” aku Husni singkat. (Daday)


Next Post

Puluhan Botol Miras dan Jukir Liar di Kota Tangerang, di Amankan Polisi

Ming Nov 24 , 2019
KOTA TANGERANG – Aparat Kepolisian dari Polsek Neglasari – Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) […]