Kota Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang terus berkomitmen menegakkan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kota Tangerang. Salah satunya, Satpol PP Kota Tangerang akan menindak tegas para pelaku pelanggar Perda dengan memberikan hukuman denda sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan.
Plt Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra menuturkan, Satpol PP Kota Tangerang akan menindak tegas para pelaku pelanggar Perda tersebut melalui Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Kantor Pengadilan Negeri Kota Tangerang.
Adapun sidang tersebut meliputi penegakan Perda No. 8 Tahun 2018 tentang Kententraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, sekaligus Perda No. 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol di Kota Tangerang.
“Kami akan menindak tegas sejumlah pelanggar peraturan dengan memberikan putusan denda sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan. Pelanggar dari Pedagang Kaki Lima (PKL), pengedar minuman beralkohol dan pelanggar izin bagunan akan diberikan hukuman untuk menumbuhkan efek jera bagi semuanya,” ujar Irman.
Irman melanjutkan, Satpol PP Kota Tangerang memberikan penindakan tegas tersebut dilakukan dalam rangka menegakkan peraturan yang berlaku, mendorong efek jera, sampai meningkatkan kesadaran bagi masyarakat dalam rangka mematuhi Perda yang berlaku di Kota Tangerang.
“Kami juga terus mengupayakan penegakan Perda terkait pelanggaran-pelanggaran Tramtibumlinmas ini bisa berjalan secara konsisten untuk mendorong ketertiban, keamanan dan kenyamanan di tengah masyarakat Kota Tangerang,” tambahnya.
Secara rutin, kami akan terus menegakkan dan memberikan sosialisasi terkait Perda yang berlaku di Kota Tangerang. Khususnya tentang Perda Nomor 7 Tahun 2005 dan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Irman mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tangerang, agar mematuhi seluruh peraturan yang berlaku di wilayah Kota Tangerang. Selain itu, jika ditemukan pelanggaran di lingkungan sekitar masyarakat jangan ragu untuk melakukan pelaporan melalui aplikasi LAKSA ataupun call center Satpol PP.
“Penegakan peraturan ini tentu untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan aman. Serta, agar masyarakat Kota Tangerang juga dapat tercapai sebagai masyarakat yang berakhlakul karimah. Jika ada gangguan ketertiban umum di wilayah masing-masing, silakan lakukan laporan melalui aplikasi LAKSA atau melalui call center Satpol PP di nomor WhatsApp 0812-1200-4664,” imbaunya.
Satpol PP Kota Tangerang bersama Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang juga telah rutin melaksanakan sosialisasi penegakan Perda dengab melibatkan berbagai elemen masyarakat di Kota Tangerang.(Advetorial)