KOTA TANGERANG – Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Anyar, Senin (14/4/2026).
Penertiban tersebut merupakan bagian dari implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Selain itu, penertiban juga bertujuan mengembalikan fungsi fasilitas umum seperti trotoar dan bahu jalan agar dapat digunakan sebagaimana mestinya, serta mengurangi potensi kemacetan dan kesemrawutan di kawasan tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mulyani, menegaskan bahwa terciptanya kondisi kota yang tertib dan kondusif tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat.
“Para pedagang kami imbau untuk mematuhi peraturan yang berlaku dengan tidak berjualan di atas trotoar maupun bahu jalan yang dapat menimbulkan kesemrawutan serta kemacetan lalu lintas,” ujar Mulyani.
Ia menegaskan, fasilitas umum harus digunakan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
“Fasilitas umum harus difungsikan sesuai peruntukannya. Kami akan terus berkomitmen dalam menegakkan Perda secara konsisten,” tegasnya.
Satpol PP Kota Tangerang juga memastikan akan terus melakukan pengawasan secara intensif serta penindakan tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran Perda di wilayahnya.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga ketertiban umum, sekaligus mewujudkan Kota Tangerang yang lebih tertib, aman, dan nyaman untuk semua.
Penertiban PKL di Pasar Anyar ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Pemkot Tangerang dalam menciptakan tata kota yang lebih tertata, sekaligus memberikan ruang publik yang layak bagi seluruh masyarakat.
(Zher)



