Satpol PP Kota Tangerang Intensifkan Patroli 24 Jam, Tindak Pengemis di Persimpangan Lampu Merah


KOTA TANGERANG – Dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang terus menggencarkan patroli rutin di seluruh wilayah Kota Tangerang. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Satpol PP dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Patroli dilaksanakan selama 24 jam secara bergilir dengan menyasar titik-titik rawan terjadinya pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), seperti kawasan publik, pusat keramaian, area permukiman, hingga persimpangan lampu merah. Upaya tersebut dilakukan guna mencegah potensi gangguan ketertiban umum sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar senantiasa menaati peraturan yang berlaku.

Pada patroli kali ini, petugas Satpol PP Kota Tangerang menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas pengemis di salah satu persimpangan lampu merah. Petugas langsung mengamankan yang bersangkutan sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengamen, dan Pengemis.
Selanjutnya, pengemis tersebut diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Tangerang untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menegaskan bahwa jajarannya akan terus berupaya maksimal dalam menjalankan tugas penegakan Perda serta hadir di tengah masyarakat.

“Kami akan terus hadir dan berupaya semaksimal mungkin dalam menegakkan Peraturan Daerah. Ini merupakan bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman di Kota Tangerang,” ujar Irman Pujahendra, Selasa (13/1/2026).

Ia menambahkan, patroli rutin yang dilakukan secara konsisten menjadi langkah preventif sekaligus responsif terhadap laporan masyarakat, sehingga potensi gangguan ketertiban umum dapat ditekan sejak dini.

Dengan pelaksanaan patroli yang berkesinambungan, Satpol PP Kota Tangerang berharap dapat menekan potensi gangguan ketertiban umum serta membangun kesadaran kolektif masyarakat untuk bersama-sama menciptakan Kota Tangerang yang tertib, aman, dan nyaman.(zher)


Next Post

Pilar Tinjau Bank Sampah Gas Berlin, Dorong Target 1 RW 1 Bank Sampah di Tangsel

Sel Jan 13 , 2026
Pengolahan Sampah Terpadu Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) sekaligus Bank Sampah Gas Berlin di lingkungan RW 09, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan […]