Satgas Covid 19 Koramil 07/Kresek Tindak Warga, Tekan Penyebaran Virus Corona


Kabupaten Tangerang – Satgas Covid 19 Koramil 07/Kresek Kodim 0510/Trs bersama tiga pilar menindak warga yang lalai pada protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Virus Corona di Wilayah Koramil 07/Kresek Kodim 0510/Trs.

Penindakan sanksi saat operasi yustisi dalam penegakan hukum protokol kesehatan covid-19, Operasi Yustisi di gelar di sepanjang jalan Kresek Kabupaten Tangerang, Senin (07/12/2020).

Danramil 07/Kresek Kapten Inf M Ridwan Idrus menyampaikan dalam operasi masker sasarannya adala pengguna jalan roda 2 dan roda 4 yang tidak memakai masker.

“Tindakan berupa teguran tertulis dan membacakan janji tidak akan mengulangi dan akan selalu memakai masker, serta pus Up dan membersihkan jalan umum,” ungkapnya.

Dijelaskannya, operasi yustisi ini akan terus digelar bersama tiga pilar di lapangan masih ada kurangnya kesadaran masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.

“Harapan kita masyarakat lebih sadar akan pentingnya mencegah daripada mengobati, utamanya tetap selalu memakai masker dan taat 3 M,” tandasnya.(*).


Next Post

Zaki Tebar 3 Ribu Benih Ikan Nila dan 1 Ton Benih Lele Di Kronjo

Sen Des 7 , 2020
Tangerang – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menebar Benih Ikan Nila sebanyak 3 ribu, dan Benih Ikan Lele 1 Ton […]