Sandang Predikat KLA, Kasus Pencabulan Terhadap Anak di Pandeglang Meningkat


Pandeglang – Kabupaten Pandeglang yang telah menyandang predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) tingkat Pratama pada pertengahan tahun 2019 lalu, mulai tercoreng oleh makin maraknya kasus kekerasan dan pencabulan terhadap anak, bahkan trendnya bisa dikatagorikan cenderung meningkat.

Dari data yang berhasil dihimpun, serta dari hasil penyidikan pihak Polres Pandeglang, selama Januari 2020 ini saja, Polres Pandeglang sudah menangani lima kasus tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. Hal ini diungkapkan Kelapa Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pandeglang, Ipda Dasep Dudi Rahmat belum lama ini.

“Selama Januari itu ada lima laporan polisi. Dua laporan polisi tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur, dua laporan polisi pencabulan terhadap anak dibawah umur serta satu laporan polisi 286 yakni persetubuhan terhadap orang dewasa,” kata Dasep, Senin (27/1/2020).

Dari lima laporan tersebut, menimbulkan enam korban. Bahkan satu laporan dari Kecamatan Bojong, terdapat dua korban sekaligus.

“Korban masing-masing disetiap LP (Laporan Polisi) itu, korbannya ada satu. Kecuali yang di Bojong itu ada dua korbannya,” ujarnya.

Dia membeberkan, jumlah kasus yang terjadi pada Januari tahun ini, lebih tinggi dibanding periode yang sama ditahun 2019. Pasalnya pada tahun 2019 lalu, hanya terdapat 1 LP yang ditangani Unit PPA.

“Januari 2019 itu hanya satu, itu pun kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” sebut Dasep.

Adapun berdasarkan catatan Unit PPA, tahun 2018 tindakan asusila terhadap anak yang ditangani Polres Pandgelang mencapai 24 kasus, terdiri atas pencabulan anak sebanyak 6 kasus dan 18 kasus persetubuhan anak.

Kemudian tahun 2019 lalu, trennya cenderung menurun karena jenis tindak pidana pencabulan anak hanya tercatat 2 kasus. Sementara kasus persetubuhan anak mencapai 12 kasus.

“Kalau tolak ukurnya saya belum tahu ini, tolak ukur untuk disebut darurat. Apakah ini sudah masuk darurat atau belum? Saya pikir kan dari hasil penilaian kemarin-kemarin ini Pandeglang ini sudah dinyatakan kota layak anak,” jawabnya saat disinggung potensi Pandeglang Darurat Pencabulan.

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pandeglang menyebut, jumlah kekerasan seksual yang ditangani LPA lebih besar ketimbang Polres Pandeglang, yakni mencapai tujuh kasus. Tak heran, LPA pun menilai Pandeglang saat ini dalam tahap yang mengkhawatirkan.

Ketua LPA Pandeglang, Mujizat Gobang Pamungkas menuturkan, kondisi ini tidak sebanding dengan predikat yang telah diraih Pemkab Pandeglang sebagai kota layak anak.

“Miris dan prihatin, padahal Pandeglang saat ini sudah menyandang Status Kabupaten Layak Anak tingkat Pratama. Ini Harus segera dilakukan evaluasi program perlindungan anak yang komprehensif,” sarannya.

Jika dibiarkan lanjut Gobang, bukan tidak mungkin kasus tersebut ditahun 2020 akan mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun 2019, yang tercatat sebanyak 27 kasus.

“Ini baru awal tahun kami sudah menangani tujuh kasus, jika kami melihat tahun 2019 kemarin jumlah kekerasan terhadap anak sebanyak 27 kasus,” bebernya.

Oleh karenanya, hal ini harus menjadi perhatian semua pihak. Karena jika hanya satu atau dua lembaga saja yang menangani kasus anak, maka angka kekerasan terhadap anak tidak akan terentaskan.

“Kami akan mendorong agar penanganan kasus kekerasan pada anak tidak hanya bertumpu pada satu instansi saja tapi melibatkan semua stakeholder. Mulai dari Muspida sampai tingkatan Kepala Desa,” pungkasnya. (Daday)


Next Post

Dandim 0508/Depok Pimpin Serah Terima Jabatan Danramil Serta Dan Unit

Sen Jan 27 , 2020
DEPOK – Korp Raport Laporan serah terima jabatan Danramil 07/Limo serta Dan Unit Intel Kodim 0508/Depok hari ini dilaksanakan di […]