Pandeglang – Menuju penerapan New Normal di Kabupaten Pandeglang yang saat ini sedang dalam masa persiapan, sejumlah tindakan mulai dilakukan, khususnya mensosialisasikan aturan-aturan kesehatan pada masa kenormalan baru nantinya.
Disamping terus bersosialisasi terkait protokol kesehatan dimasa kenormalan baru nanti, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang, juga terus melakukan penertiban pada sejumlah Pedagang Laki Lima (PKL) yang berada di bahu jalan, trotoar, maupun di lokasi-lokasi yang memang bukan peruntukannya, seperti halnya di kawasan Terminal Anten, Pasar Pandeglang.
Disela kegiatan penertiban tersebut, Kasatpol PP Kabupaten Pandeglang, Entus Bakti mengatakan, menjelang penerapan New Normal di Pandeglang, pihaknya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pasar (Disperidag) setempat, melakukan sosialisasi penertiban PKL sambil terus sosialisasi pada masyarakat akan bahaya Covid-19.
Menurut Entus, disamping penertiban yang dilakukannya, kegiatan itu pun difokuskan agar para pedagang dan pengunjung pasar, tetap memperhatikan protokol kesehatan, sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona dalam menghadapi tatanan kenormalan baru.
“Kami selalu mengingatkan pengunjung pasar agar selalu memakai masker, jaga jarak, terapkan pola hidup sehat dan lain sebagainya, karena pasar merupakan tempat keramian yang sangat beresiko akan penyebaran Covid-19. Maka dari itu pasar Pandeglang menjadi skala prioritas bagi kami dalam pencegahan penyebaran Covid-19,” jelas Entus, Senin (15/6/2020).
Selain itu kata dia, karena tugas Satpol PP itu sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. Maka dari itu tegas dia, pihaknya menertibkan para PKL yang biasa mangkal di kawasan terminal Anten.
“Dalam penertiban ini, kami tidak melakukan pembongkaran karena para pedagang yang berjualan di area terlarang itu membongkar sendiri barang dagangnya,” ujarnya.
Menurutnya, cara tidak melakukan pembongkaran itu karena ia meyakini para PKL juga bakal mengerti larangan yang tertuang dalam Perda. Sebab sebelumnya, lebih dulu disosialisasikan.
“Bagian dari cara kami yaitu mengedepankan komunikasi dan pendekatan yang persuasif kepada para pedagang, sehingga akan tumbuh kesadaran dari semuanya. Jadi tidak ada kata bongkar paksa,” klaimnya.
Supaya tidak mengulangi lagi PKL berjuakan ditempat-tempat terlarang tambahnya, pihaknya bersama Disperindag melakukan patroli gabungan secara rutin. “Rutin kami lakukan tiga jam sekali setiap hari. Tugas kami akan baik manakala ada partisipasi baik juga dari seluruh elemen masyarakat,” tandasnya.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Pery Hasanudin menegaskan, dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, Pemerintah Daerah (Pemda) Pandeglang melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait apa saja yang harus di lakukan dalam menghadapi tatanan new normal.
“Pasar merupakan tempat orang-orang berkumpul melakukan transaksi perdagangan, hal itu tentunya sangat rawan akan peredaran virus corona. Maka dari itu kami memprioritaskan pasar sebagai tempat untuk melakukan sosialisasi,” katanya usia ikut terjun langsung melakukan sosialisasi dan penertiban PKL.
Memurutnya, kawasan terminal fungsinya adalah untuk menaikan dan menurunkan penumpang, bukan untuk berjualan. Makanya bersamaan sosiliasi jelang new normal dilakukan penertiban PKL.
“Jika dibiarkan tentunya akan tumbuh dan berkembang, jika memang mau berjualan silahkan di tempat yang telah di sediakan,” tandasnya. (Daday)