Rutan Serang Ikuti Rakor Bersama APH Terkait Tindak Pidana Ringan Pelanggaran Prokes


Kepala Rutan Kelas IIB Serang Aliandra Harahap beserta pejabat struktural mengikuti rapat koordinasi aparat penegak hukum terkait tindak pidana ringan pelanggaran protokol kesehatan yang dilaksanakan di Ruangan rapat Direskrimum Polda Banten diikuti oleh Polri, Pengadilan, Kejari, Satpol PP, dan Upt Kanwil Kemenkumhan Dilingkungan Banten.

Rapat kali ini menyampaikan beberapa hal seperti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 Tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat corona virus disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Kemudian peraturan daerah provinsi banten nomor 1 tahun 2021 tentang penanggulangan Corona virus disiase 19, yang membahas antara lain cara pencegahan,menanggulangi, isolasi mandiri, menerapkan protokol kesehatan, penanganan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat(PPKM).

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol. Ade Rahmat Idnal, S.I.K,.M.H. menyampaikan bahwa kita semua harus menaati protokol kesehatan yang berlaku dikarenakan jika tidak mematuhi dapat terkena tindak pidana ringan, kemudian langkah langkah yang sudah dilakukan untuk mengurangi penyebaran covid-19 antara lain membatasi angkutan Commuter Line atau Kereta Api, menutup tempat yang mengundang keramaian seperti tempat makan, melakukan pembatasan kegiatan pada jam 8 malam. (Dede).


Next Post

Gandeng Dinas Ketapang Provinsi Banten, Ini Yang Dilakukan Rutan Serang

Sel Jul 6 , 2021
Rutan Kelas IIB Serang bekerja sama dengan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten terkait pengadaan bibit sayuran dan bantuan untuk program […]