Rutan Bangil Bekerjasama Dengan Bapas 1 Malang Cegah Resiko Residivisme


PASURUAN – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangil bekerja bersama dengan Balai Pemasyarakatan Malang melaksanakan penelitian kemasyarakatan asesmen penurunan tingkat resiko residivis sesuai Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, Senin (11/12/2023)

Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual zoom di ruang registrasi Rutan Bangil. Kegiatan ini juga dilakukan sebagai persyaratan untuk pemberian hak warga binaan seperti pembebasan bersyarat dimana hak tersebut dapat diperolah apabila narapidana sudah menunjukan perilaku dan penurunan nilai tingkat resiko.

Kepala Rutan Kelas IIB Bangil, Bhanad Shofa Kurniawan menjelaskan kegiatan ini dapat mengoptimalkan pembinaan warga binaan di Rutan Bangil secara objektif dan valid dalam mendorong perubahan perilaku dan penurunan tingkat resiko narapidana.


Next Post

Optimalkan Kesehatan WBP Lansia, Rutan Bangil Bagikan Extra Fooding Dan Pengecekan Kesehatan

Sen Des 11 , 2023
PASURUAN – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangil memberikan tambahan asupan makanan dan vitamin atau extra fooding sebagai upaya meningkatkan […]