Kota Tangerang – Rawat Inap adalah salah satu bentuk layanan perawatan kesehatan rumah sakit dimana penderita tinggal atau menginap sedikitnya satu hari. Rawat inap adalah pelayanan kesehatan perorangan, yang meliputi observasi, diagnosa, pengobatan, keperawatan, rehabilitasi medik, dimana dengan indikasi/ alasan medik penderita harus memperoleh perawatan di ruang rawat inap.
Ruangan rawat inap berupa ruangan atau bangsal (ward room) yang berisi tempat tidur dan dihuni oleh beberapa pasien sekaligus. Namun pada beberapa rumah sakit juga menyediakan kategori kelas tertentu seperti Rawat Inap VIP, kelas 1, 2 dan 3.
Hal ini bertujuan untuk mengakomodasi kebutuhan pasien akan pelayan dan fasilitas yang lebih dari standar. Semakin tinggi kelas tersebut maka ruangan rawat inap akan memiliki fasilitas dan pelayanan yang melebihi standar fasilitas dan pelayanan kelas biasa.
Hal. ini juga mulai diberlakukan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang mulai 1 Oktober 2023 telah mempunyai rawat inap VIP, Kelas 1, 2, dan 3 yang sebelumnya merupakan rumah sakit non kelas.
“Saat ini di RSUD Kota Tangerang memberikan pelayanan berkelas untuk para pasien BPJS dan pasien umum. Ya, ini pelayanan perawatan baru, dulunya memang kita samakan semuanya non kelas. Mau itu BPJS kelas 1, kelas 2, kelas 3 semua sama disatukan. Sekarang beda ya, pasien sudah bisa merasakan sesuai dengan kelas BPJS nya,” papar Kepala Instalasi Rawat Inap RSUD Kota Tangerang dr. Rani Maryani, Jumat (20/10/2023).
Kepala Instalasi rawat inap RSUD Kota Tangerang ini menjelaskan bahwa, perawatan dengan pemisahan kamar kelas tersebut untuk memberikan hak kelas kepada para pasien mengikuti hak kelas BPJSnya.
Dikatakannya, dari lantai 3 sampai lantai 8, RSUD Kota Tangerang mempunyai tujuh ruangan rawat inap sesuai dengan klasifikasi penyakit pasien, mulai dari lantai 3 ruangan Jati terdiri dari 26 tempat tidur, dan 1 tempat tidur VIP dan 25 tempat tidur, lainnya itu kelas 3.
“Kalau untuk kelas 3 ini bed-nya ada 5 tempat tidur disetiap kamar, kemudian di lantai 5 kita ada ruangan Cendana 1 dan 2. Ruang Cendana 1 ini adalah ruangan untuk penyakit dalam, khusus DPJP penyakit dalam yang tidak infeksius. Disini terdapat kelas 1 ,2, 3 dan kelas VIP,” katanya.
Sedangkan, untuk ruangan Cendana 2, kelas VIP ada satu tempat tidur, kelas satunya 2 tempat tidur, kelas duanya 8 tempat tidur dan kelas tiganya ada 15 tempat tidur. Jadi semuanya ada 26 tempat tidur di ruangan Cendana 2.
Untuk pelayanan rawat inap di lantai 6, ada ruang eboni, yang juga memiliki ruangan VIP 1 tempat tidur, ruangan kelas satu sebanyak 2 tempat tidur , dan ruang kelas tiga sebanyak 25 tempat tidur. Selanjutnya lantai 7 adalah ruangan Albasia yang memiliki ruang VIP 1 tempat tidur, ruang kelas satu sebanyak 2 tempat tidur dan ruang kelas tiga sebanyak 25 tempat tidur. Terakhir adalah lantai 8 yang berisi ruangan Ulin 1 dan 2, sama halnya dengan lantai 6 dan 7, masing-masing ruangan Ulin ini memiliki VIP sebanyak 1 tempat tidur, kelas satu sebanyak 2 tempat tidur dan kelas tiga sebanyak 25 tempat tidur.
Semua peningkatan pelayanan kelas rawat inap dilakukan RSUD Kota Tangerang untuk terus meningkatkan mutu pelayanan kepada Masyarakat, tidak hanya pasien jaminan JKN/BPJS Kesehatan tetapi juga untuk pasien berbayar tunai, pasien jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan jaminan Jasa Raharja. Untuk Ketersediaan kamar rawat inap pasien dapat melihat melalui aplikasi mobile JKN sehingga memudahkan Masyarakat memantau secara onlne ketersediaan kamar yang ada di RSUD Kota Tangerang.(Advetorial).