TANGERANG — Perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa melalui Sistem Transaksi Non-Tunai Desa (Sitansa) di Kabupaten Tangerang telah menyeret sedikitnya tiga orang hingga ke meja hijau.
Dua di antaranya merupakan operator keuangan desa, yakni AI dari Desa Pondok Kelor dan HK dari Desa Kampung Kelor. Sementara satu lainnya merupakan operator pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, WA.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2024 dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar lebih.
Dalam perkara yang menjerat Wahyu Awaludin, Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Selain pidana penjara, WA juga dijatuhi denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp171 juta.
Putusan tersebut menjadi fakta penting dalam perkara Sitansa. Sebab, persoalan yang awalnya terlihat sebagai dugaan penyimpangan pada level operator desa kemudian berkembang hingga menyentuh operator pada tingkat DPMPD.
Namun, setelah tiga orang dinyatakan bersalah, masih terdapat pertanyaan yang layak dijawab mengenai rantai kewenangan dan pengawasan keuangan desa.
Pertanyaan itu sederhana:
Bagaimana transaksi bermasalah senilai lebih dari Rp1,2 miliar dapat berlangsung dalam sistem pengelolaan keuangan desa tanpa terdeteksi lebih awal oleh mekanisme pengawasan yang ada?
Dua Desa, Dua Operator
AI merupakan operator keuangan Desa Pondok Kelor. Dalam perkara yang menjeratnya, dugaan kerugian yang dikaitkan dengan pengelolaan keuangan desa mencapai sekitar Rp780 juta.
Sementara HK merupakan operator keuangan Desa Kampung Kelor dengan nilai dugaan penyimpangan sekitar Rp481 juta.
Jika kedua angka tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai sekitar Rp1,261 miliar.
Pada titik ini, penting untuk tidak langsung menyimpulkan bahwa operator hanya dijadikan kambing hitam.
Sebab, apabila berdasarkan fakta persidangan operator memang terbukti secara aktif melakukan perbuatan melawan hukum, maka pertanggungjawaban pidana terhadap mereka memiliki dasar tersendiri.
Tetapi pertanyaan berikutnya tetap penting:
Apakah operator merupakan satu-satunya pihak yang memiliki kemampuan untuk membuat sebuah transaksi desa sampai pada tahap pencairan?
Pertanyaan inilah yang membawa kasus tersebut masuk ke wilayah tata kelola.
Dari Operator ke Sistem
Dalam transaksi keuangan desa berbasis elektronik, terdapat sejumlah tahapan yang secara prinsip harus dilalui.
Mulai dari penyusunan dan pengajuan transaksi, input data, verifikasi, persetujuan, penerbitan atau penggunaan kode rilis, pencairan hingga pencatatan dan pertanggungjawaban.
Karena itu, untuk membongkar perkara Sitansa secara utuh, satu transaksi bermasalah semestinya dapat direkonstruksi secara berurutan.
Input operator.
↓
Verifikasi.
↓
Persetujuan.
↓
Kode rilis.
↓
Pencairan.
↓
Dana masuk rekening.
↓
Penggunaan dana.
↓
LPJ.
Dari rangkaian tersebut, penyidik dapat mengetahui siapa melakukan apa pada setiap tahapan.
Di sinilah keberadaan tiga orang yang telah diproses hukum menjadi menarik.
Jika dugaan penyimpangan memang terjadi karena pemanfaatan celah atau mekanisme tertentu dalam sistem Sitansa, maka perlu diketahui bagaimana celah tersebut dapat digunakan, siapa yang mempunyai akses, dan siapa yang mengetahui konsekuensi dari penggunaan akses tersebut.
Peran Operator DPMPD
Putusan terhadap WA memperlihatkan bahwa perkara ini tidak hanya berkaitan dengan operator di tingkat desa.
WA, yang merupakan mantan pegawai honorer pada DPMPD Kabupaten Tangerang, divonis bersalah dalam perkara penyelewengan dana desa sekitar Rp1,2 miliar. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp171 juta.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa penyidikan telah bergerak dari level desa menuju pihak yang memiliki fungsi operator pada sistem di tingkat pemerintah daerah.
Dengan demikian, perkara ini tidak tepat dilihat semata-mata sebagai persoalan individu operator desa.
Ada dimensi lain yang perlu diperiksa, yakni hubungan antara operator desa, operator kabupaten dan sistem pengendalian transaksi.
Lalu Bagaimana Peran Kepala Desa?
Pertanyaan mengenai kepala desa harus ditempatkan secara proporsional.
Kepala desa memiliki posisi penting dalam tata kelola pemerintahan dan keuangan desa. Namun, status kepala desa sebagai pemegang kewenangan tidak otomatis menjadikannya pelaku tindak pidana.
Untuk menentukan apakah seorang kepala desa memiliki keterlibatan pidana, harus dilihat bukti konkret mengenai perbuatannya.
Karena itu, yang perlu dibuka dalam perkara ini bukan sekadar apakah kepala desa mengetahui adanya transaksi, tetapi lebih jauh:
Apakah kepala desa memberikan persetujuan?
Apakah mengetahui adanya pencairan bermasalah?
Apakah pernah memberikan instruksi kepada operator?
Apakah ada dokumen yang menunjukkan keterlibatan?
Apakah terdapat aliran dana yang berkaitan dengan kepala desa?
Apakah mekanisme pengawasan di tingkat desa dijalankan?
Jika tidak ada bukti keterlibatan, kepala desa tentu tidak dapat dipersalahkan hanya berdasarkan jabatannya.
Sebaliknya, jika dalam proses persidangan atau penyidikan ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, maka fakta tersebut semestinya menjadi bagian dari penanganan perkara.
Pertanyaan Besarnya: Siapa yang Mengawasi?
Kasus ini pada akhirnya tidak hanya menyangkut siapa yang mengoperasikan aplikasi.
Persoalan yang lebih besar adalah efektivitas sistem pengawasan.
Sebab, nilai dugaan penyimpangan mencapai ratusan juta rupiah pada masing-masing desa.
Jika sebuah transaksi dapat diproses sampai pencairan, maka terdapat pertanyaan mengenai lapisan kontrol yang seharusnya bekerja sebelum dana keluar.
Di sinilah audit trail menjadi penting.
Jejak digital dapat membantu mengungkap siapa yang mengakses sistem, kapan transaksi dibuat, siapa yang melakukan perubahan, siapa yang melakukan verifikasi dan bagaimana transaksi tersebut sampai pada tahap pencairan.
Sementara rekening koran dapat menjawab pertanyaan yang lebih sederhana namun krusial:
Uang tersebut akhirnya masuk ke mana?
Jangan Berhenti pada Orang, Telusuri Mekanismenya
Kasus Sitansa juga memberikan pelajaran bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan mencari siapa yang melakukan transaksi.
Aparat penegak hukum juga perlu memastikan apakah terdapat kelemahan sistem yang memungkinkan tindakan tersebut terjadi.
Jika kesalahan berada pada individu, maka pertanggungjawaban individu harus ditegakkan.
Tetapi jika terdapat kelemahan prosedur, pengawasan atau keamanan sistem, maka mekanisme tersebut juga harus diperbaiki agar kasus serupa tidak terulang.
Apalagi perkara tersebut melibatkan dua desa dan kemudian menyeret operator di tingkat DPMPD.
Pola tersebut layak dilihat secara menyeluruh, bukan sebagai rangkaian peristiwa yang berdiri sendiri.
Publik Berhak Mendapat Penjelasan
Tiga orang telah divonis dalam perkara ini. Artinya, proses hukum sudah menghasilkan fakta dan penilaian pengadilan terhadap perbuatan para terdakwa.
Namun, bagi publik, pertanyaan mengenai tata kelola belum otomatis selesai.
Masyarakat masih perlu mengetahui bagaimana sistem pengawasan keuangan desa bekerja ketika transaksi bermasalah tersebut terjadi.
Apakah seluruh prosedur telah dijalankan?
Siapa yang melakukan verifikasi?
Siapa yang memiliki kewenangan memberikan persetujuan?
Bagaimana mekanisme kode rilis bekerja?
Apakah terdapat pencairan ganda?
Ke mana seluruh dana tersebut mengalir?
Dan apakah terdapat pihak lain yang berdasarkan alat bukti memiliki keterlibatan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan berarti menuduh pihak tertentu.
Justru sebaliknya, pertanyaan itu penting agar publik dapat membedakan antara kesalahan operator, kegagalan sistem, kelalaian pengawasan, dan keterlibatan pidana pihak lain.
Pada akhirnya, ukuran penegakan hukum bukanlah berapa banyak orang yang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan seberapa utuh aparat penegak hukum mampu mengungkap modus, aliran uang, peran masing-masing pihak dan titik kegagalan pengawasan.
Kasus Sitansa Rp1,27 miliar kini telah memiliki putusan terhadap para pelaku yang telah diadili.
Pertanyaan berikutnya adalah:
Apakah perkara ini berhenti pada tiga orang yang telah divonis, atau fakta persidangan justru membuka persoalan yang lebih besar tentang tata kelola dan pengawasan keuangan desa di Kabupaten Tangerang?
Publik menunggu jawabannya.
(*)


