Kota Tangerang – Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang (RSUD) dalam memberikan pelayanan kesehatan secara komprehensif kepada masyarakat Kota Tangerang dengan Cepat, Inofatif, Nyata, Tepat dan Akurat (CINTA).
Demikian dikatakan direktur RSUD Kota Tangerang, dr.Hj. Heny Herlina H.MKM diruang Aula lantai 4,Jumat (18/10/19), dalam pertemuan (silaturahmi) dengan awak media dan LSM tersebut yang merupakan upaya menjalin kemitraan guna meningkatkan kinerja dan pelayanan RSUD Kota Tangerang.
Hal itu, sebagai upaya tindak lanjut Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan kesehatan yang komprehensif kepada masyarakat Kota Tangerang, untuk memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna.
“Pengembangan pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang adalah pelayanan berdasarkan standar Rumah Sakit Umum kelas C non kelas dengan kapasitas 152 TT yang dilaksanakan sesuai dengan situasi dan kondisi rumah sakit,” katanya.
Selain memberikan keuntungan pelayanan kepada masyarakat,karena 92% pelayanannya memakai BPJS. Namun demikian kami juga tetap memperhatikan kesejahteraan pegawai.ujar orang nomor satu di rsud kota tangerang banten ini.
Selanjutnya Rumah Sakit yang dibangun mulai pada tahun 2012 dan selesai pembangunannya pada tahun 2013 ini berdiri di atas lahan sebesar 14.000M2 dan luas bangunan 23.743M2 dengan 8 lantai ini merupakan Rumah Sakit tipe C non kelas.
Fasilitas yang disediakan terdiri dari Instalasi gawat darurat, Instalasi rawat jalan dengan 4 bidang spesialistik dasar dan 8 bidang spesialistik tambahan lainnya, Instalasi rawat Inap, HCU, ICU, PICU, NICU, OK, VK, Hemodialisa, Radiologi, Laboratorium, Farmasi, Rehabilitasi Medik, Ruang jenazah, Workshop, dapur, laundry, CSSD, Ipal, Ruang Administrasi Rumah Sakit, Ruang Medical Record, dan Ruang Keamanan.
Berdasarkan SK Walikota No 445/Kep.87-RSUD/2014, tertanggal 30 Januari 2014, RSUD Kota Tangerang ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan status BLUD penuh dan telah diresmikan oleh Walikota H. Arief R Wismansyah pada tanggal 10 Maret 2014 dan dihadiri oleh tokoh – tokoh masyarakat Kota Tangerang. RSUD Kota Tangerang juga berdasarkan Keputusan Walikota No 445/Kep.87-RSUD/2014 ditetapkan sebagai Satuan Kerja Perangkap Daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Kemudian penyerahan sertifikat penempatan kelas RSUD Kota Tangerang oleh Menteri Kesehatan RI pada tanggal 23 Juli 2014.
Dalam mengembangkan pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang sampai akhir tahun 2018 jumlah tempat tidur yang tersedia adalah 184 Tempat Tidur perawatan Umum dan 6 Tempat Tidur perawatan bayi.
“Pencapaian RSUD Kota Tangerang di tahun 2017 meraih akreditasi Rumah Sakit dengan predikat “Paripurna” versi 2012. Dalam meningkatkan mutu pelayanan, RSUD Kota Tangerang membuka poliklinik sore (klinik konsultan ginjal hypertensi, klinik anak, klinik kebidanan kandungan, klinik jiwa dan klinik gigi spesialis), klinik DOTS, klinik Okupasi therapi, dan menambah jumlah tempat tidur ICU dari 4 TT menjadi 7 TT, Isolasi ICU 2 TT, tindakan operasi dengan Minimal Invasive Surgery (MIS) sebagai penunjang tindakan operatif,” pungkas Direktur.(zher)