Pandeglang – Tercatat sebesar Rp. 22 milyar uang Pemerintah Kabupaten Pandeglang masih berseliweran, dan masih berada dipihak ketiga. Hal itu merupakan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten, yang mencatat dana sebesar akibat belum adanya pengembalian oleh sejumlah pihak, terutama pihak rekanan Pemda yang diketahui telah menerima kelebihan pembayaran pekerjaanya.
Akibat besarnya anggaran yang belum bisa kembali ditarik Pemkab sejak tahun 2005 hingga 2017 itu. Maka Pemda melalui Inspektoran Pandeglang, menjalin kerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, untuk dapat mengupayakan dana sebesar Rp. 22 milyar itu, bisa kembali ke kas daerah.
Kepala Kejari Pandeglang, Nina Kartini mengaku, dengan adanya Perjanjian Kerjasama (PKs) antara Kejari dengan Inspektorat, secara pasti pihaknya akan terus mengejar pihak-pihak yang berkaitan dengan adanya temuan BPK RI tersebut. Bahkan Nina menegaskan, Pemkab pun telah memberi Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk mengejar para pihak ketiga itu, agar segera melakukan pengembalian uang.
“Melalui MoU antara Inspektorat dengan Kejari Pandeglang, kami telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk mengejar para pihak ketiga, agar melakukan pengembalian uang, dan alhamadulillah satu bulan pasca MoU tersebut, kami telah berhasil menagih sekitar Rp. 3 miliar dari total Rp. 22 miliar,” aku Nina, Kamis (18/7/2019).
Nina menjabarkan, kewajiban mengembalikan kelebihan pembayaran tidak hanya dilakukan oleh pihak ketiga, namun juga oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hanya saja nilai yang harus dikembalikan oleh OPD tergolong kecil.
“Jumlah pastinya saya lupa. Tapi kalau ditotal, ada lebih dari 50 pihak yang harus mengembalikan kelebihan pembayaran itu ke negara,” imbuhnya.
Nina menyebut, pihaknya menargetkan akhir bulan Agustus mendatang, biaya pengembaliam kelebihan anggaran bisa menyentuh diangka Rp5 miliar. Kajari pun menegaskan, pihaknya akan bekerja secara maksimal untuk bisa melakukan pemanggilan kepada para pihak penyedia untuk segera melakukan pengembalian uang.
“Kami akan sekuat tenaga berusaha agar uang itu kembali ke negara, terutama para pihak ketiga atau kotraktor yang mempunyai kewajiban membayarkan uang kelebihan membayar yang besar-besar. Jika mereka tidak mempunyai itikad baik, maka persoalan ini akan kami bawa ke Tipikor atau Perdata,” ancamnya.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Pandeglang, Iskandar menerangkan, total biaya kelebihan yang harus dikembalikan itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Memang ada beberapa OPD yang wajib mengembalikan kelebihan pembayaran seperti DPUPR dan DPKPP. Tapi mereka sudah mengembalikan kelebihannya,” kata Iskandar.
Dirnya menyebut, butuh waktu sekitar dua hingga tiga tahun untuk menyelesaikan kelebihan pembayaran itu. Oleh karenanya ia berpesan kepada pihak ketiga yang masih memiliki tanggungan untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Sekarang sudah Rp3 miliar yang dikembalikan. Kami target bulan Agustus bisa Rp5 miliar. Kalau semua, butuh sekitar 2 sampai 3 tahun baru bisa selesai,” tandas Iskandar. (Daday)