Riungan Gede Ke 11, Masyarakat Adat Kasepuhan Keluarkan 13 Maklumat


Korantangerang.com – Satuan Adat Banten Kidul (Sabaki) menggelar Riungan Gede Kasepuhan ke 11 di Wewengkon Adat Kasepuhan Citorek. Menurut Ketua Sabaki, Sukanta mengatakan, Riungan Kasepuhan yang digelar dari tanggal 1-3 Maret 2019 merupakan kekuasaan tertinggi untuk merumuskan agenda perjuangan menuju terwujudnya masyarakat adat kasepuhan yang berdaulat, menjungjung tinggi nilai-nilai persatuan dan nilai-nilai gotong-royong sebagai jati diri bangsa. Selain dihadiri 754 masyarakat hukum adat yang tersebar di Kabuapten Lebak, Pandeglang, Bogor dan Sukabumi, kegiatan yang digelar setiap 5 tahun sekali ini juga dihadiri Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo RI), Rudiantara dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LKH), Siti Nurbaya.

“Rencananya Presiden Joko Widodo yang akan menghadiri acara ini, namun karena ada kesibukan lain beliau mengutus pak Rudi dan ibu Siti Nurbaya,” kata Sukanta di Citorek, Minggu (03/03/2019) .

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Sukanta, masyarakat adat kasepuhan mengeluarkan 13 Maklumat sebagai berikut  :
1. NKRI adalah harga mati
2. Mendukung program pemerintah untuk melanjutkan Indonesia lebih maju
3. Segera mewujudkan UU pengakuan dan perlindungan masyarakat  hukum adat
4. Proses percepatan penetapan hutan adat dan atau wilayah adat sebagai salah satu upaya penyelesaian sengketa penguasaan atas ruang hidup masyarakat adat kasepuhan
5. Pemerintah Provinsi Banten segera mengakui, melindungi dan memberdayakan masyarakat adat kasepuhan melalui Perda yang didalamnya mengatur tentang desa adat.
6. Melakukan pemetaan secara luas di Wilayah Adat Kasepuhan Banten Kidul sebagai salah satu calon Daerah Khusus Kabupaten Adat.
7. Pemerintah pusat mempercepat proses pembangunan infrastruktur wialyah, terutama di walayah-wilayah adat akses layanan dasar, akses pendidikan, ekonomi dan sosial budaya. 
8. Pemerintah Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Pandegelang, Provinsi Banten segera menerbitkan Perda tentang pengakuan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat.
9. Mondorong percepatan implementasi peraturan daerah Kabupaten Lebak tentang pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat kasepuhan dalam bentuk program yang nyata serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang ada di Kasepuhan
10. Pemerintah Kabupaten Lebak mempercepat pembentukan Majelis Permusyawaratan Masyarakat Kasepuhan 
11. Memerintahkan kepada pengurus Sabaki untuk memperluas dan meningkatkan peran perempuan dan pemuda adat
12. Memerintahkan kepada pengurus Sabaki untuk menginventarisasi potensi dan pemuliaan kebudayaan di wilayah adat kasepuhan secara umum.
13. Mendorong mata pelajaran ke sekolah-sekolah di lingkungan kasepuhan untuk memasukan pengetahuan tentang adat dan budaya kasepuhan sebagai mata pelajaran muatan lokal , pengembangan muatan lokal yang didasarkan kepada potensi sumber daya alam yang dimiliki oleh masing-masing kasepuhan. 

Masih kata Sukanta, maklumat ini merupakan respon atas ketimpangan penguasaan sumber-sumber agraria, khususnya kedaulatan atas tanah dan sumber daya alam serta keberlanjutan penghidupan masyarat adat.

“Kami tidak dapat dipisahkan dengan pemuliaan alam yang dikelola secara arif dan berpijak kepada nilai-nilai lokal untuk hari ini, esok dan seterusnya,” papar Sukanta seraya berharap kedepan di Wilayah Banten Selatan ini dapat dijadikan Kawasan Ekonomi Khusus, sehingga akses layanan bagi masyarakat kasepuhan ini semakin mudah.(rls).


Next Post

Bupati Lebak : Masyarakat Adat Merupakan Aset Yang Harus Dilindungi

Ming Mar 3 , 2019
Korantangerang.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak memberikan apresiasi kepada Satuan Adat Banten Kidul (Sabaki) yang menggelar Riungan Gede Kasepuhan ke […]