Bupati Lebak : Masyarakat Adat Merupakan Aset Yang Harus Dilindungi


Korantangerang.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak memberikan apresiasi kepada Satuan Adat Banten Kidul (Sabaki) yang menggelar Riungan Gede Kasepuhan ke 11 pada tanggal 1-3 Maret 2019 di Wewengkon Adat Kasepuhan Citorek, Kabupaten Lebak. 

Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya mengatakan, kegiatan ini sangat strategis bagi Kabupaten Lebak dan juga Negara karena selain telah merekomendasikan beberapa hal terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, juga diharapkan dapat menjaga semangat NKRI melalui masyarakat adat.

Masih kata Iti Octavia, Pemkab Lebak telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan. Menurutnya, semangat Perda tersebut disamping aspirasi dari masyarakat kasepuhan, juga karena mayarakat adat merupakan aset yang harus kita lindungi, diberdayakan dan kita kelola sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Dirinya mengakui, selama ini masyarakat adat mengalami kesulitan untuk mengakses lahan terutama lahan yang berada didalam hutan karena sebagian besar berada dalam penguasaan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) dan Perhutani, namun dengan dikeluarkannya SK Hutan Adat oleh Presiden Joko Widodo, menjadi solusi bagi masyarakat adat.

“Atas nama pribadi dan pemerintah daerah dan mewakili kasepuan-kasepuhan yang ada di Kabupaten Lebak, saya mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Pusat, terutama kepada ibu Menteri LHK,” ungkap Iti Octavia di Wewengkon Citorek, Minggu (03/03/2019). 

Untuk diketahui, lanjut Iti Octavia, Presiden Joko Widodo telah memberikan penetapan hutan adat kasepuhan karang pada 30 Desember 2016 seluas 486 Hektar, yang terdiri dari 462 hektar TNGHS dan 24 hektar di Areal Penggunaan Lain (APL).

“Itu yang pertama, Alhamdulillah setelah pengelolaannya dikembalikan kepada masyarakat adat, kini makin maju, misalnya sektor wisatanya hutan meranti,” tutur Iti Octavia.

Lebih lanjut Iti Octavia mengatakan, bahwa tahap berikutnya akan segera keluar SK Penetapan Hutan Adat untuk Wewengkon Cirompang dan Pasir Eurih.

Bupati Lebak juga mengatakan, perlunya sinergitas lintas sektoral, terutama dengan Kementerian LHK terkait dengan pengelolaan potensi wisata yang berada di Kawasan TNGHS, sejalan visi Bupati dan Wakil Bupati Lebak yakni menjadikan Kabupaten Lebak sebagai destinasi wisata unggulan nasional berbasis potensi lokal. 

Sementara terkait masih banyaknya daerah-daerah di Kabupaten Lebak yang tidak terjangkau oleh jaringan seluler (Blank Spot), Bupati Lebak meminta kepada Menteri Kominfo RI, Rudiantara untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut.

“Kami mohon kepada pak Menteri Kominfo, untuk mendukung sarana teknologi dan informasi yang memadai, untuk kemudahan kami dalam mengembangkan potensi wisata di daerah kami, karena pelaku-pelaku usaha wisata di jaman milenial ini sangat bergantung pada teknologi informasi,” pinta Iti Octavia.(A7at).


Next Post

Presiden Joko Widodo Utus 2 Menteri Ke Lebak

Ming Mar 3 , 2019
Korantangerang.com – Presiden Joko Widodo mengutus 2 menterinya untuk mengikuti puncak acara Riungan Gede Masyarakat Adat Kasepuhan yang digelar Satuan […]