Revisi Perda Miras dan Prostitusi Masuk Prolegda 2026, DPRD Kota Tangerang Wacanakan Zonasi Hiburan

Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam,

KOTA TANGERANG – Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Kota Tangerang tahun 2026 mengusulkan sebanyak 16 rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk dibahas. Dari jumlah tersebut, dua regulasi lama kembali menjadi sorotan publik, yakni Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.

Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, mengungkapkan bahwa revisi Perda Nomor 7 Tahun 2005 mengemuka lantaran adanya usulan krusial dari pihak eksekutif, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang. Usulan tersebut terkait rencana penetapan zonasi khusus tempat hiburan yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol.

“Revisi perda itu sudah masuk Prolegda tahun ini. Kita tinggal menunggu draft resmi yang diajukan seperti apa,” ujar Rusdi Alam saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/1/2026), usai menghadiri peluncuran logo HUT ke-33 Kota Tangerang.
Rusdi mengakui, wacana zonasi hiburan sejatinya bukan hal baru.

Beberapa tahun lalu, rencana serupa sempat mencuat dengan lokasi yang diusulkan berada di wilayah Pinangsia, Kecamatan Pinang. Namun saat itu, rencana tersebut menuai penolakan keras, khususnya dari kalangan ulama dan tokoh masyarakat, sehingga tak pernah terealisasi.

“Sekarang dimunculkan kembali. Informasinya, akan diuji publik dulu untuk melihat respons masyarakat. Bahkan rencananya akan ada FGD,” jelasnya.

Menurut Rusdi, alasan utama eksekutif kembali mengangkat wacana tersebut adalah upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor hiburan. Selama ini, masyarakat Kota Tangerang yang mencari hiburan dinilai lebih banyak beralih ke wilayah Kabupaten Tangerang, khususnya Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua.

Meski demikian, Rusdi menegaskan terdapat prinsip yang tidak bisa ditawar dalam revisi perda tersebut.

“Yang saya tekankan, jangan sampai miras boleh beredar di lingkungan masyarakat atau kawasan permukiman. Itu prinsip yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar rencana zonasi hiburan dikaji secara komprehensif agar tidak menimbulkan persoalan sosial baru.

“Jangan sampai PAD tidak didapat, tapi justru muncul dampak negatif baru. Karena terus terang, di Kota Tangerang ini di mana sih pusat hiburannya yang benar-benar tumbuh,” ujarnya.

Selain isu zonasi hiburan, revisi Perda Nomor 7 dan 8 Tahun 2005 juga dinilai penting untuk menyesuaikan dengan perkembangan era digital. Regulasi yang ada saat ini dianggap belum mengakomodasi fenomena transaksi daring.

“Perda yang sekarang belum mengatur pembelian miras secara online. Begitu juga dengan pelarangan pelacuran. Faktanya, aktivitas prostitusi sudah hampir tidak ada di pinggir jalan, tapi berpindah ke transaksi online,” pungkas Rusdi Alam.
(zher)


Next Post

Logo HUT ke-33 Kota Tangerang Sarat Filosofi, Simbol Kolaborasi Menuju Kota Maju dan Berkelanjutan

Rab Jan 14 , 2026
KOTA TANGERANG – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-33 Kota Tangerang, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menghadirkan logo peringatan […]