Tangerang – Satuan Reserse Kriminal Polsek Benda berhasil membekuk seorang residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor roda enam (R6) jenis Mitsubishi Colt Diesel yang beraksi di wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
Penangkapan terhadap tersangka berinisial T.K. (31) dilakukan pada Sabtu (28/2/2026) di wilayah Kabupaten Lebak, Banten, setelah tim opsnal melakukan pengembangan dari laporan kehilangan kendaraan senilai Rp150 juta.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, pelaku merupakan residivis kasus curanmor yang pernah menjalani hukuman di Lapas Rangkasbitung pada tahun 2016. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian mobil sebanyak dua kali,” ujar Kombes Pol. Jauhari dalam keterangannya, Senin (2/3/2026).
Menurutnya, dalam menjalankan aksinya pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan mengubah warna bak belakang kendaraan menggunakan pilox hitam serta memasang pelat nomor palsu. Sementara pelat nomor asli disembunyikan di dalam kendaraan.
“Modusnya, kendaraan dicuri pada dini hari kemudian dibawa ke luar kota untuk dijual. Tampilan kendaraan diubah agar sulit dikenali pemilik maupun petugas,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Mitsubishi Colt Diesel tahun 2007, sebilah golok yang digunakan saat beraksi, pelat nomor asli dan palsu, enam kaleng pilox, serta lem perekat pelat nomor.
Sementara itu, Kapolsek Benda AKP Sriyono menambahkan bahwa pelaku tidak beraksi seorang diri. Berdasarkan hasil pengembangan, terdapat dua orang rekannya yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni IA dan R.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Benda. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Penyidik juga membuka kemungkinan penerapan pasal tambahan apabila ditemukan unsur pemberatan lain atau keterlibatan jaringan.
Kapolres turut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam memarkir kendaraan operasional bernilai tinggi.
“Kami mengajak masyarakat menggunakan pengaman tambahan serta segera melapor melalui layanan call center 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Keamanan adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.
(zher)



