Razia PPKM Darurat, Kok Bisa Pelaku Usaha Didenda 50 Ribu Rupiah Oleh Satpol PP Tangsel


Tangsel – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan razia dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat terhadap para pelaku usaha dikawsan Jalan Raya Parakan, Pd. Benda, Kec. Pamulang, Kamis (8/7/2021).

Dalam razia tersebut, pelaku usaha yang melanggar PPKM darurat mendapat teguran keras bahkan ada juga yang didenda oleh petugas.

Salah satu restoran bakso yang terkena razia, harus rela didenda sebesar Rp50.000 oleh petugas hanya gara-gara posisi kursi yang ada ditempat tersebut.

“Kalau posisi bangku dilipat kita terima, tapi kalau posisi bangku siap duduk itu kena,” ujar petugas Satpol-PP, Faisal, dalam tayangan video razia yang berhasil didapatkan oleh awak media.

Dalam tayangan video tersebut, tampak petugas juga menyampaikan pelanggaran lain yang dilakukan oleh restoran bakso itu, yakni masih menyediakan untuk makan ditempat.

Terpisah, Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachri membenarkan berlakunya denda bagi para pelanggar PPKM darurat.

Untuk denda yang dikenakan, Satpol PP Tangsel mengeluarkan kwitansi khusus untuk pembayaran denda secara langsung di lokasi.

“Iya, bener itu,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Ketika ditelusuri lebih jauh, kepada wartawan, karyawan restoran bakso tersebut membenarkan akan adanya razia dan dikenakan denda oleh petugas Satpol PP Tangsel.

Namun, sayangnya pemilik restoran emggan memberikan tanggapan, dan tampak pasrah dengan apa yang dilakukan oleh petugas terhadap usahanya.

“Kata bos, nanti dulu aja,” pungkasnya.(rz).


Next Post

Pemkab Tangerang Ikuti Sosialisasi Penilaian Indeks Inovasi Daerah dan Pemberian Penghargaan IGA Tahun 2021

Kam Jul 8 , 2021
Tangerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang mengikuti kegiatan Sosialisasi Penilaian Indeks Inovasi Daerah dan Pemberian Penghargaan Innovative Government Award (IGA) Tahun […]