Ratusan Pil “Haram” Yang Masuk Rutan Pandeglang, Berhasil Diamankan


Pandeglang – Sebanyak 459 butir pil jenis Hexymer dan Tramadol, yang dikemas dalam sebuah rantang berisi sayuran dan makanan untuk seorang narapidana (napi) di dalam Rutan Kelas IIB Pandeglang atas nama YP, yang merupakan napi asal Kecamatan Cigeulis, berhasil lolos dari meja pemeriksaan dirutan tersebut, saat dibawa masuk oleh salah seorang pengunjung, pada Selasa (29/10/2019) kemarin, sekitar pukul 14.30 WIB.

Namun beruntung, sebelum penerima pil haram (YP) tersebut masuk kedalam kamar selnya, usai pengunjung meninggalkan Rutan. Satgas Rutan kembali memeriksa ulang rantang yang dibawa YP masuk ke selnya, hingga akhirnya Satgas itu pun menemukan ratusan butir obat terlarang yang disembunyikan didalam rantang berisi sayur.

Atas hasil temuan Satgas tersebut, pihak Rutan langsung melaporkannya ke Polres Pandeglang, dan tidak memakan waktu lama, aparat dari Polres Pandeglang ini pun, berhasil mengamankan si pembesuk berinisial (AF) yang merupakan warga Kecamatan Cibaliung, Pandeglang, pada Rabu (30/10/2019) kemarin, sekitar pukul 10.00 WIB, sebagai terduga pembawa rantang berisi obat obatan berjenis Hexymer dan Tramadol masuk ke dalam Rutan.

Kepala Keamanan Rutan Kelas IIB Pandeglang, Ahmad Walid mengungkapkan, awalnya ada dua orang yang berkujung ke Rutan membawa makanan dengan rantang, bertujan ke warga binaan bernama YP. Awal pemeriksaan dan penggeledahan di poltir (pintu utama), tidak ditemukan obat-obatan itu, tapi pada saat makanan itu diterima warga binaan, dan dilakukan pemeriksaan ulang oleh Wadan jaga, barulah diketahui, bila rantang itu diisi oleh ratusan pil haram.

“Dalam SOP (Standar Operasional Prosedur), pemeriksaan dan penggeledahan barang kujungan itu ada dua tahapan, yakni diportir (pintu utama), kemudian dilanjut di Wadan Jaga. Kalau dipertama kami kecolongan, akan tetapi di wadan jaga itulah kami berhasil mendapatkan obat-obatan terlarang, yang dimasukan didalam rantang berisikan sayur,” ungkap Walid saat ditemui di rumah dinas Rutan Pandeglang, Kamis (31/10/2019).

Dikatakannya juga, penemuan itu menggunakan modus baru, karena obat-obatan disimpan didalam rantang yang dirakit (disekat) menggunakan bahan plastik lagi dan diisi sayur. Dia juga mengakui kelemahannya dalam pemeriksaan, karena masih sistem konpesional dan bukan menggunakan scaner sperti di bandara.

“Ini modus baru, rantangnya telah dirakit dengan disekat didalam rantang menggunakan bahan plastik. Didalam rantang itu isinya sayur, dibawah sayur itulah ada sekat yang sangat rapi dan bahkan dilem kecang yang berisi obat-obatan terlarang,” jelasnya.

Setelah mengamankan barang bukti dan mendengarkan pengakuan dari narapidana, petugas Rutan pun langsung berkoordinasi dengan petugas kepolisian, guna melakukan pengejaran pada pelaku yang membawa barang tersebut.

“Kami berkoordinasi dengan pihak Kepolisian itu sekitar pukul 17.00 WIB. Kami lambat laporan karena kami tidak ingin laporan ini mentah,” ujarnya.

Usai kejadian itu, Ahmad Walid mengaku akan lebih memperketat penjagaan dan penggeledahan pada pengunjung, khususnya pada barang bawaan pengunjung, maupun pada narapidana dan kamar narapidana.

“Narapidana yang menerima obat itu sudah kami pisahkan di kamar khusus. Kami juga akan lebih perketat lagi pemeriksaan terhadap pengujung dan narapidana,” tandasnya.

Kasat Resnarkoba Polres Pandeglang, IPTU David mengaku, setelah mendapatkan laporan langsung bergerak menyelidiki kasus tersebut. Dari hasil penyelidikannya kata dia, pihaknya mendapatkan titik terang pelaku yang memasukan obat-obatan terlarang tersebut kedalam Rutan.

“Pelaku berhasil kami bekuk di Pandeglang pada esok harinya (Rabu). Pelaku itu berinisial (AF) warga Kecamatan Cibaliung. Kini pelaku kami amankan di jeruji besi Polres Pandeglang,” katanya.

David menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamanakan ada 54 lempeng yang tiap lempeng berisikan 2 butir dengan jumlah keseluruhan 108 butir obat merk Tramadol HCI, 1 bungkus plastik bening berisikan 201 butir obat merk Hexymer dan 1 bungkus plastik bening berisikan 150, butir merk Hexymer. “Jadi jumlah total barang bukti itu ada 459 butir obat,” terangnya singkat. (Daday)


Next Post

Kabid Propam Polda Banten Launching Ruang Pelayanan Urlitpers Subbidpaminal Bidpropam Polda Banten

Kam Okt 31 , 2019
Serang – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Banten Launching Ruang Pelayanan Urlitpers Subbidpaminal Bidpropam, Senin (28/10/2019) pukul 08.00 wib. […]