Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pulau Morotai Diharmonisasi


Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum kembali melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Pulau Morotai tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulau Morotai, bertempat di Ruang Rapat Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara dan diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting. Rabu (12/11).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi, serta dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, antara lain Asisten II, Sekretaris Bappeda, Kepala BKD, Kepala Bagian Hukum, sejumlah JFT, serta Tim Kerja Harmonisasi (TKH) Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara.

Dalam sambutannya, Zulfahmi menegaskan pentingnya proses harmonisasi sebagai wujud penguatan kualitas produk hukum daerah.
“Meskipun kegiatan ini berlangsung secara daring, semangat untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas tidak boleh berkurang. Harmonisasi ini adalah bentuk komitmen bersama untuk memastikan setiap peraturan daerah tidak hanya sah secara formal, tetapi juga sejalan dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik,” ujarnya.

Selama proses pembahasan, Tim Kerja Harmonisasi (TKH) memaparkan hasil analisis, pemantapan, dan pembulatan konsepsi terhadap Ranperda tersebut. Ditemukan sejumlah catatan penting, mulai dari aspek konsideran, dasar hukum, ketentuan umum, sistematika penulisan, hingga penggunaan istilah hukum yang perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan hasil kajian, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya, dengan beberapa perbaikan teknis dan substansial. Hal ini didasari oleh kewenangan yang sah dimiliki Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, baik secara delegatif maupun atributif.

Dari pihak Pemerintah Daerah, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Pulau Morotai menyambut baik seluruh masukan dan koreksi yang diberikan.
“Kami sangat mengapresiasi hasil analisis dari tim harmonisasi. Semua rekomendasi akan segera kami tindak lanjuti, termasuk penyesuaian pengaturan mengenai Badan Pengelolaan Perbatasan yang akan dituangkan dalam Peraturan Bupati,” ungkapnya.

Rapat kemudian ditutup oleh Zulfahmi, yang menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh peserta. Beliau menegaskan agar Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai segera menyempurnakan hasil perbaikan dalam waktu lima hari kerja, serta melengkapi dokumen administratif sebelum diterbitkannya surat selesai harmonisasi oleh Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara.
“Hasil harmonisasi ini bukan akhir, tetapi awal dari upaya kita bersama untuk menghadirkan perangkat hukum daerah yang lebih tertata, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tuturnya menutup kegiatan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, turut menyampaikan pandangannya atas pelaksanaan harmonisasi tersebut.
“Setiap produk hukum daerah adalah cermin tata kelola pemerintahan. Melalui proses harmonisasi, kita tidak hanya menata regulasi, tetapi juga menata arah pembangunan hukum daerah agar lebih berdaya guna dan berkeadilan,” ujar Budi Argap Situngkir.

Dengan terlaksananya kegiatan harmonisasi ini, Kementerian Hukum Maluku Utara terus meneguhkan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menghadirkan produk hukum yang selaras, terukur, dan berpihak pada kemajuan tata kelola pemerintahan di wilayah Maluku Utara.


Next Post

Lapas Kelas I Tangerang Buktikan Kualitas Produk FABA Melalui Uji Lab Mahasiswa UI

Kam Nov 13 , 2025
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang menerima kunjungan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dalam rangka melakukan peninjauan langsung terhadap produk fly […]