Tangsel – Pada bulan Juli-Agustus Masyarakat Kota Tangerang Selatan secara rutin mendapatkan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), namun dalam penagihan PBB tahun 2020 ini mengalami sedikit hal yang sangat jarang terjadi. Dimana Keterangan Data seperti (Nama, Alamat, Luas Bangunan) dalam PBB tidak sesuai dengan yang biasanya.
Hal ini terjadi di RT 03 RW 11 Serpong, dimana dalam satu perumahan tersebut, secara serentak mengalami dan mendapatkan Tagihan PBB yang tidak sesuai dengan yang asli nya dan biasanya. hal ini terlihat adanya kesalahan nama pemilik Tagihan PBB dan Luas bangunan rumah serta tanah yang tidak sesuai dengan aslinya. Untuk RT 03 RW 11 Serpong perbaikan PBB nya sudah selesai, disaat yang sama juga RW 013 Ciater juga sedang dalam proses perbaikan dari Bappeda.
Anggota Fraksi PSI, Emanuella Ridayati, menyatakan “Bahwa untuk laporan aspirasi terkait kesalahan tagihan PBB, sudah kami tindaklanjuti ke OPD terkait yakni Badan Pendapatan Daerah. Pihak Bapenda sendiri secara cepat menindaklanjuti dan merevisi tagihan PBB tersebut”.
“Saya sangat berterima kasih dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah yang sudah dengan cepat merespon keluhan masyarakat kota Tangsel dengan baik. Kiranya hal ini dapat menjadi motivasi bagi dinas-dinas terkait dalam menjalankan kinerjanya, seperti yg telah di lakukan dari Badan Pendapatan Daerah,”tutupnya.(reza)