Kota Tangerang – Sejak diterbitkannya surat keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 Tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) diwilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), DPRD kota Tangerang mengingatkan Pemkot untuk memastikan persediaan pangan masyarakat tercukupi dan tidak tebang pilih dalam pendistribusian beras ke masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, H. Turidi Susanto saat dikonfirmasi awak media, Senin (13/04/2020) menjelaskan, agar Pemerintah Kota Tangerang hingga tingkat RT dan RW adil dalam melakukan pendistribusian sembako tersebut.
“Sudah seharusnya mereka (pekerja harian dan para pengontrak dan kost) mendapatkan perhatian dari Pemkot Tangerang,” katanya.
Lebih lanjut Turidi mengatakan, bahwa bantuan yang masuk ke Pemerintah Kota Tangerang tidaklah sedikit. Mulai dari anggaran kementerian senilai Rp 600 ribu per KK, anggaran dari Provinsi Banten serta anggaran dari APBD Kota Tangerang.
“Saya yakin dapat tercover semua termasuk para pekerja harian, warga yang mengontrak dan kost. Asalkan pendataannya benar-benar dilakukan hingga tingkat RT dan RW, dalam waktu dekat ini kita akan memangil Dinas Sosial serta Dinas Ketahanan pangan,”terangnya
” Saat ini DPRD sedang melakukan kordinasi dengan Pemerintah Kota Tangerang, karena team OPD dan APD sedang menyusun anggaran pergeseran dan sudah rampung Sabtu, (11/04/2020) untuk itu masyarakat bersabar dulu, ”pungkasnya.(zher).