Proyek Peningkatan Jalan Tanjung Pasir Disoal



Korantangerang.com – Kegiatan proyek peningkatan Jalan Teluknaga-Tanjung Pasir (multi years), di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, di persoalkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Peduli Amat Lingkungan dan Umat (Gema Palu).

Proyek yang menelan milyaran rupiah uang APBD Kabupaten Tangerang tahun 2017 tersebut, diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB).

Pasalnya, proyek yang tengah dikerjakan tersebut, sudah mengalami keretakan, sehingga memecah beton jalan.

Koordinator LSM Gema Palu Kecamatan Teluknaga, Dudung Sukandar mengungkapkan, proyek yang di kerjakan oleh PT Kreasindo Indah Sentosa tersebut, diduga keras tidak melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan RAB.

Selain itu, kata Dudung, adanya keretakan di sejumlah titik jalan, juga diduga karena lemahnya pengawasan dari pihak terkait.

“Dalam pengerjaan proyek tersebut, patut diduga akibat lemahnya pengawasan dari pihak yang berkompeten, sehingga terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang,” kata Dudung, Rabu (14/03/2018).

Atas temuan tersebut, Dudung mengaku, telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Dinas Bina Marga dan SDA Kabupaten Tangerang dan DPRD Kabupaten Tangerang, agar kegiatan proyek yang sedang berjalan mendapat pengawasan serius dari pihak terkait.

“Saya sudah sampaikan laporan kepihak terkait, bahkan sudah dua kali saya langkan surat itu, tapi sampai saat ini tidak ada etikat baik dari Pemerintah dan pelaksana, sehingga proyek tersebut masih dalam kondisi yang buruk,” jelas Dudung.

Menurut Dudung, ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan RAB kegiatan proyek peningkat jalan tersebut, diantaranya Varian Agregat Kelas A (Pebaikan), Beton Struktur K.360, akibatnya beton jalan retak yang diduga karena pengerasan jalan yang tidak maksimal.

“Kami meminta Pemkab Tangerang, meninjau kembali proyek tersebut, supaya peningkatkan infrastruktur jalan di wilayah Pantura tidak disalah gunakan dan merugikan masyarakat sebagai penerima manfaat,” tegasnya.

Jika tidak mendapatkan tanggapan dari pihak terkait, Dudung juga mengancam, akan melaporkan prihal tersebut, ke pihak penegak hukum yakni Polisi, Kejaksaan dan KPK.

“Kalau memang tidak ada etikat baik dari pihak pelaksana maupun pihak yang terkait, kami akan melaporkannya kepenegak hukum, supaya ada pemeriksaan ataupun penangan yang lebih komprehensif,” pungkasnya. (Mulyadi)


Next Post

2019, Kabupaten Tangerang Bakal Terapkan Parkir On The Street

Rab Mar 14 , 2018
Korantangerang.com – Demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Tangerang, inovasi tengah di lakukan oleh badan pendapatan daerah (Bapenda) Kabupaten […]