Kota Tangerang – Legalitas badan usaha pelaksana proyek pembangunan Jembatan Jalan Kampung Bayur Sisi Cisadane Barat senilai Rp4.074.367.000 semakin dipertanyakan. Hingga kini, belum ditemukan bukti publik yang jelas bahwa CV Trisula Utama memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi yang masih berlaku dengan klasifikasi dan subklasifikasi yang sesuai untuk pekerjaan jembatan.
Penelusuran awak media melalui sejumlah basis data publik jasa konstruksi, termasuk direktori SBU dan platform informasi pengadaan, tidak menampilkan secara terbuka nomor SBU, masa berlaku, maupun subklasifikasi konstruksi jembatan atas nama CV Trisula Utama.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius, mengingat proyek tersebut merupakan pekerjaan konstruksi khusus dengan risiko tinggi dan anggaran miliaran rupiah.
Padahal, sesuai ketentuan Undang-Undang Jasa Konstruksi dan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, kepemilikan SBU yang sesuai dengan jenis pekerjaan merupakan syarat mutlak bagi penyedia jasa konstruksi untuk dapat mengikuti dan memenangkan tender proyek pemerintah.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tangerang, Rabu (24/12/2025) terkait legalitas CV Trisula Utama tidak membuahkan jawaban. Pertanyaan awak media yang secara spesifik menyinggung status SBU, klasifikasi usaha, serta dasar kelolosan CV Trisula Utama dalam tender proyek jembatan tidak direspons.
Sikap diam pimpinan OPD teknis tersebut memperkuat sorotan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas proses pengadaan proyek strategis daerah. Terlebih, DPUPR merupakan instansi yang memiliki kewenangan teknis sekaligus tanggung jawab pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan.
Ketiadaan informasi terbuka mengenai SBU pelaksana memunculkan pertanyaan lanjutan, spakah Unit Layanan Pengadaan (ULP) benar-benar telah memverifikasi keabsahan dan kesesuaian SBU CV Trisula Utama melalui sistem LPJK/OSS-RBA, atau hanya mengandalkan dokumen administratif tanpa validasi mendalam?.
Jika di kemudian hari terbukti bahwa pelaksana tidak memiliki SBU dengan subklasifikasi konstruksi jembatan, maka proses evaluasi administrasi dan kualifikasi tender berpotensi cacat hukum dan dapat berimplikasi pada pembatalan kontrak hingga sanksi administratif.
Dengan nilai anggaran yang besar dan fungsi jembatan sebagai infrastruktur vital masyarakat, publik mendesak audit teknis dan administratif secara menyeluruh. Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan legalitas badan usaha pelaksana,
kesesuaian klasifikasi dan subklasifikasi SBU, serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang meloloskan kontraktor.
Hingga berita ini diturunkan, DPUPR Kota Tangerang belum memberikan klarifikasi resmi terkait status legalitas CV Trisula Utama. Redaksi akan terus berupaya meminta penjelasan dari pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan dan hak publik atas informasi. (zher)



