Proyek Jembatan Rp4 Miliar Disorot, Legalitas CV Trisula Utama Tak Terverifikasi, DPUPR Kota Tangerang Tidak Memberikan Tanggapan


KOTA TANGERANG – Sorotan terhadap proyek pembangunan Jembatan Jalan Kampung Bayur Sisi Cisadane Barat senilai Rp4.074.367.000 terus menguat. Hingga kini, legalitas badan usaha pelaksana proyek, CV Trisula Utama, belum dapat diverifikasi secara terbuka, khususnya terkait kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi dengan klasifikasi dan subklasifikasi pekerjaan jembatan.

Penelusuran awak media melalui sejumlah basis data publik jasa konstruksi, termasuk direktori SBU dan platform informasi pengadaan pemerintah, tidak menampilkan secara terbuka informasi mengenai nomor SBU, masa berlaku, maupun subklasifikasi konstruksi jembatan atas nama CV Trisula Utama.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius, mengingat proyek jembatan merupakan pekerjaan konstruksi khusus berisiko tinggi dengan nilai anggaran miliaran rupiah yang bersumber dari APBD.

SBU Merupakan Syarat Mutlak

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, setiap badan usaha jasa konstruksi wajib memiliki perizinan berusaha sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi usaha. Ketentuan ini juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa Sertifikat Badan Usaha diterbitkan sesuai klasifikasi dan subklasifikasi pekerjaan serta menjadi dasar penetapan kemampuan teknis badan usaha.

Dengan demikian, untuk pekerjaan konstruksi jembatan, penyedia jasa diwajibkan memiliki SBU dengan subklasifikasi konstruksi jembatan, bukan sekadar konstruksi umum.

DPUPR Tidak Memberikan Tanggapan

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tangerang) hingga berita ini diturunkan tidak mendapatkan tanggapan. Pertanyaan yang disampaikan secara resmi menyinggung:
– Status SBU CV Trisula Utama,
– Klasifikasi dan subklasifikasi usaha yang dimiliki,
– Serta dasar kelolosan perusahaan tersebut dalam tender proyek jembatan.
Namun hingga batas waktu publikasi, DPUPR tidak memberikan jawaban, klarifikasi, maupun pernyataan resmi.

Tidak adanya respons dari OPD teknis tersebut memperkuat sorotan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan proyek strategis daerah, mengingat DPUPR merupakan pengguna anggaran sekaligus penanggung jawab teknis pekerjaan.

Ranah Administratif, Bukan Tuduhan Pidana

Sejumlah regulasi membedakan secara tegas antara ketidakpatuhan administratif dan tindak pidana. Dalam konteks pengadaan barang dan jasa pemerintah, persoalan legalitas badan usaha pada dasarnya berada dalam ranah administratif, yang mekanisme penyelesaiannya melalui audit dan pengawasan internal.

Perkara baru dapat beralih ke ranah pidana apabila ditemukan unsur:
– Pemalsuan dokumen,
– Penyalahgunaan kewenangan,
– Kesengajaan meloloskan penyedia yang tidak memenuhi syarat,
– Serta adanya kerugian keuangan negara atau daerah.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan atau kesimpulan resmi dari aparat pengawasan terkait proyek tersebut.

Inspektorat dan APIP Didorong Melakukan Audit

Ketidakjelasan legalitas pelaksana proyek serta ketiadaan tanggapan dari DPUPR dinilai cukup menjadi dasar bagi Inspektorat Daerah dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan audit kepatuhan dan reviu proses pengadaan.

Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan:
– Legalitas badan usaha pelaksana proyek,
– Kesesuaian klasifikasi dan subklasifikasi SBU,
– Kepatuhan proses tender terhadap regulasi,
– Akuntabilitas pejabat yang terlibat dalam pengambilan keputusan.

Jika dalam audit ditemukan ketidakpatuhan, mekanisme penyelesaiannya berada pada ranah administratif, mulai dari rekomendasi perbaikan hingga sanksi sesuai ketentuan.
Menunggu Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diturunkan, DPUPR Kota Tangerang belum memberikan tanggapan resmi terkait legalitas CV Trisula Utama maupun proses verifikasi yang dilakukan dalam tender proyek jembatan tersebut.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi DPUPR Kota Tangerang, ULP/Pokja Pemilihan, maupun pihak terkait lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers dan prinsip keberimbangan.
(zher)


Next Post

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam Tegaskan Konsolidasi Golkar Jadi Modal Menang Pemilu 2029

Sel Des 30 , 2025
BOGOR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Rusdi Alam, menegaskan bahwa konsolidasi dan soliditas internal menjadi kunci […]