Proses Remisi di Lapas Pemuda Tangerang Tidak Dipungut Biaya


Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang menyerahkan SK Remisi Kepada salah satu Warga Binaan. Penyerahan SK Tersebut merupakan SK Remisi Nyepi Tahun 2021. Minggu (14.03/2021).

Penyerahan SK Dilakukan langsung oleh Renza Maisetyo selaku Kasi Binadik kepada salah satu Warga Binaan A.n Anil Shing.

Renza menyebutkan bahwa besaran remisi tersebut selama 1 Bulan, dengan nomor PAS-220.PK.01.01.02 Tahun 2021.

“Tentunya penyerahan Remisi ini merupakan salah satu hak warga binaan yang harus kita berikan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Pemuda Tangerang Kadek Anton mengatakan bahwa penyerahan Remisi dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Dalam prosesnya, Bentuk Remisi atau apapun itu yang dilakukan disini semuanya tanpa adanya pungutan biaya sedikitpun, karna Pemberian remisi merupakan kewajiban kita untuk memberikan hak bagi Warga Binaan,” tandasnya.

Lanjut Kalapas, Proses Remisi diberikan kepada warga binaan yang sudah memenuhi kriteria dan pantas untuk mendapatkan Remisi. (Dede).


Next Post

Akses Jalan Rumah Warga Dipagar Beton

Ming Mar 14 , 2021
Kota Tangerang – Camat Ciledug Kota Tangerang Syarifuddin menjelaskan kronologis sengketa tanah selebar 2 meter di Jalan Akasia No 1, […]