Program Penurunan dan Pencegahan Stunting Gunakan Dana Desa


Tangerang – Wakil Bupati Tangerang H Mad Romli saat membuka Rembuk Stunting Kabupaten Tangerang Tahun 2021 mengatakan, anggaran program penurunan dan pencegahan stunting menggunakan dana Desa, Opd terkait lakukan pemantauan.

Rembuk Stunting Kabupaten Tangerang 2021 berlangsung di Grand Soll Marina Jati Kota Tangerang, Selasa (20/4/2021) dihadiri para Kepala OPD, Camat, Lurah dan Kades dengan menerapkan prokes yang ketat.

Wakil Bupati menyebut, berdasarkan SK Bupati Tangerang Nomor 902/Kep.339-huk/2021 Tanggal 3 Maret 2021 tentang penetapan Desa prioritas konvergensi percepatan pencegahan dan penurunan stunting TA 2022 mendatang di 10 Desa tersebar di 5 Kecamatan masing-masing Kecamatan Teluknaga (3 desa), yakni Desa Tegal Angus, Muara, Tanjung Pasir. Kecamatan Rajeg (3 desa) yakni Desa Rajegmulya, Sukasari, Tanjakan. Kecamatan Sepatan (1 desa) di Desa Pondok Jaya. Kecamatan Mauk (2 desa) yakni, Desa Sasak, Desa Banyuasih Kecamatan Kresek (1 desa) di Desa Ranca Ilat .

Arahan Wakil Bupati Tangerang, pelaksanaan rembuk stunting merupakan langkah strategis dalam mencanangkan dan mendeklarasikan komitmen bersama Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan para pemangku kepentingan tentang rencana intervensi penurunan stunting yang terintegrasi.

Untuk itu Wabub minta tim konvergensi percepatan penurunan dan pencegahan stunting dapat merumuskan rencana aksi percepatan penurunan stunting di Kabupaten Tangerang.

“Kepada Camat se-Kabupaten Tangerang agar secepatnya melakukan koordinasi dengan seluruh Lurah/Kepala Desa terkait dengan penanganan stunting di Kelurahan/Desa, inti dari regulasi ini terkait penganggaran stunting dari penggunaan dana desa, kemudian untuk OPD terkait tetap melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan penanganan stunting,” jelas Wabub.

Sementara laporan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang, Taufik Emil menyebutkan bahwa kegiatan ini sebagai cerminan kesungguhan kita untuk mencurahkan pemikiran dalam rangka membahas pelaksanaan intervensi penurunan dan pencegahan stunting sebagaimana diamanahkan pada Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024 bahwa upaya percepatan penurunan stunting menjadi salah satu dari proyek prioritas.

Berdasarkan data riskesdas 2018, data stunting di Kabupaten Tangerang adalah 23,2 %, dan ini masih diatas batas ambang yaitu kurang dari 20 %. Sedangkan berdasarkan Data e-PPGBM bulan Agustus Tahun 2020 prevalensi stunting di Kabupaten Tangerang sudah menurun menjadi 8,5 % (15.318 balita).

“Untuk itu upaya penurunan stunting memerlukan pendekatan menyeluruh yang harus dimulai dari pemenuhan prasyarat pendukung,” ucap Taufik.(*).


Next Post

Aman Beraktivitas Saat Pandemi, Anggota Kodim 0802 Himbau Warga Untuk Tetap Disiplin Protokol Kesehatan

Sel Apr 20 , 2021
Ponorogo – Bati Komsos Koramil tipe B 0802/10 Slahung, Serma Darmawan dan tiga orang anggota Koramil tipe B 0802/10 Slahung […]