Presiden Prabowo Ancam Sita Perusahaan Melanggar Hukum


Untuk melindungi konsumen, pemerintah waspada terhadap setiap kecurangan, manipulasi, penipuan, penimbunan dan menahan distribusi pangan. Pemerintah berjanji menindak tegas para pihak yang melanggar aturan, dan mempersulit kehidupan rakyat.

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan tidak ada negara kuat yang tidak mampu memproduksi pangannya sendiri. Sebagai upaya memutus ketergantungan impor pemerintah bakal membuka 2 juta hektar sawah baru di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera, Papua Selatan, dan beberapa daerah lainnya. Mendorong produksi pangan di tingkat desa, memotong birokrasi penyaluran pupuk langsung dari pabrik ke petani. Meningkatkan harga beli gabah petani dan lainnya.

Untuk melindungi konsumen, Prabowo mengatakan pemerintah waspada terhadap setiap kecurangan, manipulasi, penipuan, penimbunan dan menahan distribusi pangan. Pemerintah berjanji menindak tegas para pihak yang melanggar aturan, dan mempersulit kehidupan rakyat. Bahkan tidak segan menggunakan kewenangan dengan berbagai aturan seperti UUD 1945.

Serta Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat (1) UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang menyebutkan, “Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas bisa mendapat pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 miliar”.

Prabowo memastikan perusahaan-perusahaan besar yang melanggar aturan bakal diproses hukum dan tak segan melakukan penyitaan. Tujuannya, menyelamatkan rakyat, memastikan rakyat tidak menjadi korban serakahnomics – korban para pengusaha yang mengejar keuntungan sebesar-besarnya dengan menipu dan mengorbankan rakyat Indonesia.

“Selama saya menjabat Presiden Republik Indonesia, jangan pernah anggap yang besar dan yang kaya bisa bertindak seenaknya. Pemerintah yang saya pimpin tidak akan ragu-ragu membela kepentingan rakyat Indonesia,” ujarnya itu dalam sidang tahunan MPR dan sidang bersama DPR dan DPD tahun 2025, Jumat (15/08/2025).

Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)  itu mengatakan, pemerintah akan menggunakan Pasal 33 UUD 1945, di mana cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Misalnya, beras menjadi hajat hidup orang banyak.


Next Post

KPK Sebut Dua Asosiasi Travel Haji Terlibat Dugaan Kasus Kuota Haji

Sab Agu 16 , 2025
KPK tengah mengusut dugaan korupsi kuota haji 2024. Diduga, ada pembagian kuota antara haji reguler dan khusus yang tak sesuai […]