PPKM Darurat, Dishub Kota Tangerang Terapkan Pembatasan Penumpang Transportasi Umum


Kota Tangerang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang siap menyesuaikan kapasitas maksimal transportasi umum sesuai aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Sesuai aturan yang baru diumumkan Presiden Joko Widodo, kapasitas maksimal dalam transportasi umum hanya dapat memuat 70 persen penumpang dari batas normalnya.

“Pasti kami siap menjalankannya,” ujar Kepala Dishub Kota Tangerang Wahyudi Iskandar saat dikonfirmasi, Kamis (1/6/2021).

Kata Wahyudi, untuk selanjutnya mereka menunggu aturan turunan dari Pemerintah Pusat soal penerapan penyesuaian di transportasi umum.

Oleh karena itu, untuk saat ini Dishub masih mengacu kepada aturan yang sudah ada sebelumnya terkait penyesuaian kapasitas di transportasi umum.

“Kami masih mengacu sama PPKM yang sekarang. Adapun, pembatasan kapasitas angkutan umum memang sudah dibatasi,” papar Wahyudi.

“Itu sudah dibatasi sampai dengan 50 persen,” sambung dia.

Wahyudi berujar, Dishub selama ini hanya membatasi kapasitas angkutan umum dalam kota saja, yakni Si Benteng, Trans Tangerang, angkot, dan lainnya.

Sedangkan transportasi umum bus antar kota antar provinsi (AKAP), bus antar kota dalam provinsi (AKDP), dan lainnya, bukan termasuk kewenangan Dishub Kota Tangerang.(*).


Next Post

Kodim 0806/Trenggalek Beri Kejutan Nasi Tumpeng di HUT Bhayangkara ke-75

Kam Jul 1 , 2021
Trenggalek – Di Hari Bhayangkara Ke-75 Polri, Komandan Kodim 0806/Trenggalek Letkol Arh Uun Samson Sugiharto, S.I.P M.I.Pol menyambangi Mapolres Trenggalek […]