Polsek Ciledug Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Larangan, Satu Bertindak sebagai Eksekutor


KOTA TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Kamis (8/1/2026).

Kapolsek Ciledug Kompol R.A. Dalby, S.Pd., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat tim opsnal melakukan patroli dan observasi wilayah pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 WIB.

Saat melintas di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Larangan Indah, petugas mencurigai dua pria yang menunjukkan gerak-gerik tidak wajar. Tim kemudian melakukan pembuntutan hingga ke Jalan Raya Pondok Kacang, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug.

“Saat keduanya berhenti karena kemacetan dan adanya kerumunan warga akibat kebakaran, tim opsnal langsung mengamankan para pelaku dengan bantuan masyarakat sekitar,” jelas Kompol Dalby.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan kunci leter T yang sempat dibuang oleh salah satu pelaku. Setelah dilakukan interogasi awal, kedua pelaku mengakui baru saja melakukan pencurian sepeda motor di area parkir Masjid Haqqul Yaqiin, Kelurahan Larangan Indah.

“Keduanya mengakui perbuatannya dan menyebutkan lokasi pencurian yang baru saja dilakukan,” tambahnya.

Dua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial ES (21) yang berperan sebagai joki, dan SM (25) sebagai eksekutor. Keduanya diketahui merupakan warga Kabupaten Lampung Timur.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru milik korban;
1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang digunakan pelaku;
2 unit telepon genggam;
4 anak kunci leter T.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka telah berulang kali melakukan aksi curanmor di sejumlah wilayah, antara lain Ciledug, Karawaci, Cipondoh, Kota Tangerang Selatan, hingga Parung, Bogor.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Ciledug guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah menghubungi korban, melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta melaksanakan gelar perkara.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor.

“Pastikan kendaraan dikunci ganda dan diparkir di tempat yang aman. Jika melihat atau mengalami tindak kejahatan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan darurat 110,” tegas Kapolres.
(Zher)


Next Post

Bersama Mendikdasmen, Ratusan Murid Garut Deklarasikan Gerakan Rukun Sama Teman

Kam Jan 8 , 2026
Sebagai upaya dalam menumbuhkan budaya sekolah yang aman dan nyaman, dengan melibatkan murid sebagai bagian dari solusi, Kementerian Pendidikan Dasar […]