Polsek Benda Ungkap Dua Kasus Narkoba Dan Satu Penganiayaan


Korantangerang.com- Polrestro Tangerang Kota, amankan lima tersangka pelaku kriminal. Kelimanya ditangkap untuk tiga kasus berbeda.Kasat Narkoba Polrestro Tangerang, AKBP Farlin Lumban T menjelaskan Sat Narkoba dan Polsek Benda, Polrestro Tangerang Kota berhasil mengungkap dua kasus narkoba. Kasus pertama berawal dari penangkapan di Batuceper, dan setelah pengembangan berhasil menangkap empat pelaku di beberapa tempat.

“Dari dua kasus narkoba tersebut empat pelaku yang diamankan yakni KA, SL, GS satu kasus. Sedangkan satu kasus yakni pelaku FR hasil ungkap Polsek Benda,” ungkap Kasat, saat release, Rabu, (31/1/18).

Dari dua kasus narkoba tersebut polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu terbagi dalam beberapa paket, ekstasi, bong, alat hisap, uang tunai Rp. 950 ribu, timbangan elektrik dan satu unit HP.

“Tersangka diancam pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 huruf A Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya paling singkat kurungan lima tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” tandasnya.

Satu kasus lagi yang direlease yakni kasus 355 tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan. Tersangka atas nama AN alias N. Kasus bermula saat istrinya DA akan melakukan gugatan cerai terhadap tersangka. Kejadiannya Minggu, (14/1/18) di kampung Rawakompeni, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

“suami tidak mau pisah, di ajak rujuk tidak mau, akhirnya pelaku menyiramkan cairan soda api ke AN. Namun keduanya kena, akhirnya sama-sama dirawat,” terang Kapolsek Benda, Kompol Amar saat dampingi Kasat Narkoba.

Atas perbuatannya AN dikenakan pasal 355 KUHP. Ancamannya 20 tahun kurungan penjara atau hukuman mati. (Zher)


Next Post

Infrastruktur Jalan Dan Drainase Agenda Musrembang Kelurahan Cipondoh Indah

Rab Jan 31 , 2018
Korantangerang.com – Infrastruktur jalan lingkungan menjadi agenda pembahasan pada Musrenbang Tahun 2018, yang digelar di kantor Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan […]