Polsek Batuceper Bongkar Peredaran 2.160 Butir Tramadol Ilegal, Dua Pemasok Diamankan


Tangerang – Unit Reskrim Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi ilegal berupa obat keras daftar G jenis Tramadol yang tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar keamanan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu malam, 14 Januari 2026, sekitar pukul 21.20 WIB, di sebuah warung kopi di Jalan Maulana Hasanudin, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial Anhar (38) dan Mizwar (37). Keduanya diduga kuat berperan sebagai pemasok utama obat keras Tramadol dalam jumlah besar yang diedarkan secara ilegal di wilayah Tangerang.

Kapolsek Batuceper Kompol Gunawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya yang telah lebih dahulu diamankan oleh petugas.

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pelaku sebelumnya. Dari keterangan tersangka, petugas kemudian melakukan penyamaran dengan metode pemesanan obat hingga akhirnya berhasil mengamankan dua pemasok beserta barang bukti ribuan butir Tramadol,” ujar Kompol Gunawan, Jumat (16/1/2026).

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 2.160 butir Tramadol, tiga unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana transaksi, uang tunai hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk mendistribusikan obat-obatan ilegal tersebut.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa peredaran obat keras ilegal menjadi salah satu pemicu meningkatnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya yang melibatkan kalangan remaja.

“Peredaran obat keras tanpa izin ini sangat berbahaya dan dapat memicu gangguan kamtibmas, termasuk tawuran serta kejahatan jalanan. Polres Metro Tangerang Kota berkomitmen melakukan penindakan tegas sebagai upaya melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat,” tegas Kapolres.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Batuceper untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih terus mengembangkan jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut serta berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota guna mengungkap pelaku lain yang terlibat.
(Zher)


Next Post

DPP IKM dan P3I Saluran Bantuan Bencana Sumbar

Jum Jan 16 , 2026
KORANTANGERANG.COM-Pelepasan bantuan bencana alam di Sumatera Barat (Sumbar) oleh DPP Induk Keluarga Minangkabau (IKM) yang dipimpin Komjen Pol (Purn) Boy […]