Korantangerang.com – Polres Tangsel adakan konfrensi Pres dihalaman Mapolres Tangsel, BSD Mengungkap Tindakan pencabulan dan penculikan Dengan Kekerasan seksual Terhadap Anak dibawah Umur.Kamis (3/10/2024).
” AKP Alvino Cahyadi menerangkan, kronologis kejadian Tersangka dengan mengajak dan menyampaikan serangkaian kata-kata bohong terhadap para korban dengan mengatakan bahwa tersangka dapat membuka aura dan mata batin para korban s orban sehingga para korban tersebut dapat melihat makhluk ghoib dan terlihat lebih cantik apabila bertemu dengan lawan jenisnya dengan syarat para koban harus bersedia dilakukan Tindakan asusila oleh tersangka.
Kemudian setelah tersangka melakukan perbuatan asusila tersebut kepada para korban, tersangka memberikan sejumlah uang sekitar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) s/d Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada para korban agar mereka tidak bercerita kepada orang lain dan tersangka juga menyampaikan kepada para korban kata-kata ancaman apabila para korban menceritakan Tindakan asusila yang dilakukan tersangka kepada mereka maka para korban akan menjadi gila dan tidak bisa memiliki keturunan ujar Kasat Reskrim .
” Ketua KPAI Tangsel menjelaskan, isi dari pada Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, peraturan yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi seluruh warga sekolah. Peraturan ini secara khusus membahas tentang pencegahan dan penanganan kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan.
Ai Maryati Solihah selaku Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ucapnya.
” Wakapolres Tangerang Selatan menjelaskan, pada korban di tempat dan waktu yang berbeda, diawali pada saat korban pulang sekolah, kemudian ada yang sedang menunggu di jemput oleh orang tuanya dan ada yang sedang berjalan kaki seorang diri pulang kerumah yang tidak jauh dari rumah korban dimana pada saat itu Tersangka D.G dengan menggunakan sepeda motor metik menghampiri dan membuntuti para korban. Selanjutnya tersangka D.G. menyampaikan kepada para korban serangkaian kata-kata bohong sebagai beikut: Kepada korban yang pertama (anak korban inisial S) dimana Tersangka menghampiri anak korban inisial S selanjutnya berkata “NAMA KAMU SIAPA?”, lalu anak korban ujarnya.
Kemudian menjawab “NAMA AKU S”, kemudian tersangka kembali mengatakan “OM YANG JEMPUT KAMU, BUNDA KAMU NGGA BISA JEMPUT KARENA ADA KELUARGA KAMU YANG SAKIT, JADI NGGA BISA JEMPUT”, Saat itu anak korban sempat menghindar dan mengatakan akan menunggu ayahnya, namun tersangka terus membujuk anak korban S dengan mengatakan “AYO ABANG ANTERIN, NANTI JENGUK KELUARGA YANG SAKIT, sehingga dengan bujuk rayu tersebut anak korban ikut dengan tersangka naik sepeda motor dengan posisi anak korban A duduk di jok motor bagian depan.
Kepada korban yang ke-dua (anak korban inisial B), Tesangka D.H. menghampiri anak korban tersebut lalu tersangka bertanya “NAMA AYAH KAMU SIAPA?” kemudian anak Perempuan tersebut menjawab “AYAH KU B (inisial) MAMAHKU S (inisial) kemudian tersangak D.H. kembali mengatakan “ITU AYAH KAMU KECELAKAAN, MAMAH KAMU LAGI NANGIS-NANGIS TUH, AYO KAMU IKUT SEKARANG”, sehingga dengan bujukrayunya ujarnya.
Maka harapannya Kapolres Tangerang Selatan Akbp Victor Inkiriwang beserta Jajarannya dan Wakapolres Tangerang Selatan Kompol Rizkyadi Saputro bersama Staf kasat Reskrim maka Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan,turut serta melakukan penculikan, penjualan perdagangan Anak.
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan ancaman memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ungkapnya.
Aderiza