Guzermon, BPAN RI WIlayah Banten Soroti Penggunaan Anggaran Dispora Kota Tangerang


Kota Tangerang – Lagi lagi Dinas Pemuda dan Olahraga [DISPORA] Kota Tangerang mendapat sorotan tajam dari aktivis dan penggiat anti KKN terkait penggunaan anggaran tidak lazim Tahun Anggaran 2025. Ir.Guzermon, BPAN-RI [Badan Peneliti Aset Negara] Wilayah Banten mengungkapkan, terlihat  indikasi mufakat jahat dan dugaan persekongkolan dalam penggunaan anggaran.

Menurutnya, sejumlah proyek di DISPORA Kota Tangerang seperti Pembangunan sarana motor cross sebesar 3 Miliar Rupiah dan belanja rumput stadion sebesar 6,9 Miliar Rupiah Tahun Anggaran 2025, dimana proses pengadannya  melalui proses e-katalog padahal jelas dalam keterangannya pekerjaan kontruksinya dimulai bulan Juni sampai Desember 2025.

“Proyek pengadaan rumput sintetis di DISPORA Kota Tangerang sebesar Rp.5 miliar pada Tahun Anggaran 2024 sebelumnya belum kelar dan masih menyimpan sejumlah kejanggalan, seperti lokasi pelaksanaan yang tercantum di dokumen pengadaan tidak sesuai juga nomenklatur, kini belanja rumput stadion lagi  Tahun Anggaran 2025, bahkan anggaranya lebih besar,” ungkap Ir.bGuzermon, [28/06/2025].

Lanjut diungkapkan, selain lokasi proyek yang tidak diketahui lokasi pengerjaan nya, proses pengadaan tidak dilakukan melalui lelang terbuka (tender), melainkan menggunakan sistem e-purchasing (e-katalog). Hal itu menimbulkan dugaan tidak baik seperti persekongkolan dan mufakat jahat semakin terlihat.

“Kita meminta APH [Aparat Penegak Hukum] Kejaksaan, KPK-RI juga Kepolisian segera mengusut sampai tuntas soal proyek proyek itu, memeriksa Kepala Dinas DISPORA selaku PPA, juga PPK dan PPTK yang terlibat dalam proyek. Selain tidak sesuai Nomenklatur pekerjaan, juga kepatuhan terhadap Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 telah ditabarak,” ujarnya.

Menurut Guzermon, Pemerintah telah mengatur tentang pengadaan barang dan jasa yang wajib dilaksanakan demi terlaksana persaingan sehat, adil dan tidak diskriminatif dan dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka, serta nomenklatur jenis kegiatannya jelas kecuali dalam kondisi tertentu yang dibenarkan oleh regulasi, namun Dispora menabraknya.

“Ketika pengadaan dilakukan tanpa tender maka hal ini berpotensi terjadi permufakatan jahat dan perskongkolan antara oknum pejabat dengan penyedia [vendor], soalnya dalam belanja rumput sintetis yang dilakukan oleh DISPORA, ditemukan kegiatran lain didalamnya seperti perawatan dan lainya, jadi proyek tersebut tidak sesuai nomenklatur,” kata Guzermon.

Selain itu, kata Guzermon, pembangunan sarana Motor Cross di Selapangjaya sebesar 3 Miliar sangat tidak lazim, selain prosesnya melalui e-katalog, lahan juga masih status quo karena ada beberapa pihak masih mengklaim dan saling gugat di Pengadilan Tangerang, bahkan salah satu ahli waris melaporkan salah satu pihak ke Polres Metro Tangerang Kota dengan nomor laporan polisi: LP/B/741/VII/2024 SPKT/Polres Metro Tangerang Kota, tapi DISPORA menganggarkan pembangunan dilokasi tersebut.

“Dari temuan terkait proyek belanja rumput sintetis dan rumput stadion serta proyek motor cross di DISPORA Kota Tangerang, berpotensi terjadi dugaan tindak pidana korupsi.  Proyek tersebut ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen pelaksanaan dan fakta lapangan. Nomenklatur pekerjaan juga harga satuan yang melebihi kewajaran pasar yang terindikasi di mark-up,” imbuhnya.

Diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan dapat dipidana 20 tahun penjara.

Meski menuai sorotan dari aktivis dimasyarakat, Pejabat penting DISPORA Kota Tangerang sendiri memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan saat dikonfirmasi. Upaya Wartawan untuk menemui Kepala Dinas Kaonang tidak membuahkan hasil. Akhirnya hingga berita ini dimuat belum ada konfirmasi yang didapat dari Kepala Dinas, Sekretaris Dinas juga Kepala Bidang DISPORA.(*)