TANGSEL – Warga yang hendak mudik disebut bisa menitipkan kendaraannya ke kantor polisi di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo mengatakan pihaknya membuka penitipan kendaraan bagi masyarakat.
“Kami membuka bagi masyarakat yang ingin menitipkan kendaraannya ketika hendak mudik saat hari raya Idul Fitri,” katanya kepada awak media, Senin (16/3/2026).
“Penitipan kendaraan tersebut tanpa dipungut biaya atau gratis,” ungkapnya.
Dijelaskannya, masyarakat cukup membawa KTP dan STNK kendaraan yang hendak dititipkan.
“Tentu ada syaratnya, yaitu masyarakat cukup membawa KTP dan STNK milik kendaraannya ketika menitipkan kendaraannya,” jelasnya.
“Masyarakat bisa menitipkan ke Kantor Polres Tangerang Selatan ataupun Polsek terdekat,” lanjutnya.
Penitipan kendaraan gratis itu dilakukan untuk membantu masyarakat menjaga kendaraannya.
“Tentu kami lakukan ini membantu masyarakat untuk menjaga kendaraan-kendaraan yang hendak ditinggal saat mudik,” ujarnya.
“Semoga masyarakat diberikan keselamatan saat mudik hingga kembali ke rumah masing-masing,”pungkasnya.(Aderiza).


