Polres Tangerang Selatan Aksi Cepat Bongkar Puluhan Kasus Kejahatan Jalanan, dan Narkoba Warga Bisa Tidur Nyenyak Lagi!


Korantangerang.com. Tangsel, – Keamanan di Tangerang Selatan semakin terkendali setelah jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan berhasil mengungkap puluhan kasus kejahatan jalanan dalam dua bulan terakhir. Dari pencurian kendaraan bermotor hingga pemerasan dengan modus polisi gadungan, para pelaku kejahatan kini harus berhadapan dengan hukum,Selasa ( 25/2/2025).

Dalam konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan, Kapolres AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal. “Kami berkomitmen penuh untuk menjaga keamanan masyarakat. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Tangerang Selatan,” ujarnya tegas.

Aksi Cepat Polisi: 33 Tersangka Diamankan!

Dalam operasi yang dilakukan selama Januari hingga Februari 2025, polisi menangkap 30 orang dewasa dan 3 anak berkonflik dengan hukum (ABH). Rincian kasus yang berhasil diungkap sebagai berikut:

1. Kepemilikan Senjata Tajam & Penganiayaan

Sebanyak 12 tersangka dewasa dan 2 ABH ditangkap karena membawa senjata tajam tanpa izin dan terlibat dalam penganiayaan serta kekerasan di tempat umum.

2. Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor)

Kasus pencurian motor masih marak, tetapi Polres Tangsel tak tinggal diam. Sebanyak 14 tersangka dewasa dan 1 ABH berhasil diringkus. Barang bukti yang disita antara lain 13 sepeda motor curian, 10 kunci letter T, dan 4 unit handphone hasil kejahatan.

3. Modus Ganjal ATM: Uang Korban Disikat

Tiga tersangka spesialis pencurian dengan modus mengganjal ATM ditangkap. Para pelaku menggunakan kayu kecil dan gergaji besi untuk menjebak kartu korban. Polisi menyita 12 kartu ATM dari berbagai bank, dua kartu ATM modifikasi, serta uang tunai Rp850.000.

4. Polisi Gadungan yang Memeras Korban

Satu tersangka berinisial Z ditangkap karena berpura-pura sebagai anggota Polri untuk memeras korban. Dengan modal sepeda motor dan celana panjang krem, ia berhasil menipu beberapa warga sebelum akhirnya ditangkap.

Masyarakat Bersatu, Ratusan Senjata Tajam Diserahkan Sukarela!

Selain tindakan tegas terhadap para pelaku kriminal, Polres Tangsel juga mengajak masyarakat untuk menyerahkan senjata tajam yang berpotensi digunakan dalam kejahatan. Hasilnya, sebanyak 145 bilah senjata tajam diserahkan warga secara sukarela.

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan mengapresiasi langkah cepat kepolisian. “Kami bangga dengan kerja keras Polres Tangsel dalam memberantas kejahatan jalanan. Warga kini bisa merasa lebih aman,” katanya.

Hukuman Berat Menanti Pelaku

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal berat, antara lain:

UU Darurat No. 12 Tahun 1951 (kepemilikan senjata tajam ilegal) – Hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan) – Hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Pasal 368 KUHP (pemerasan) – Hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Ayo Laporkan Jika Melihat Kejahatan!

Kapolres AKBP Victor Inkiriwang mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan. Dengan kerja sama antara kepolisian dan warga, diharapkan Tangerang Selatan bisa menjadi kota yang lebih aman dan nyaman.

Dengan pengungkapan puluhan kasus ini, masyarakat bisa bernapas lega. Keamanan meningkat, kejahatan berkurang, dan malam di Tangerang Selatan kini lebih tenang. Saatnya kita jaga kota ini bersama! (Aderiza).


Next Post

Hepatosteatosis Penyakit Hati Berlemak yang Perlu Diwaspadai

Sel Feb 25 , 2025
SERANG – Banyak orang tidak menyadari bahwa kesehatan hati mereka bisa terganggu tanpa gejala yang jelas. Hepatosteatosis, atau lebih dikenal […]