Pandeglang – Salah seorang oknum wartawan berinisial WS, yang menjabat sebagai Kepala Biro di salah satu media online, tertangkap tangan, atau terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh jajaran Satreskrim Polres Pandeglang, pada saat menerima uang sebesar Rp. 6 juta, dari korban yang mengaku diperas oleh oknum tersebut.
Oknum berinisial WS itu, berhasil diamankan petugas pada saat hendak menerima uang hasil pemerasan terhadap Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di Kecamatan Mandalawangi. Hal ini dijelaskan Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono, saat ekspos di Mapolres Pandeglang, Selasa (3/9/2019).
Menurut Kapolres, bahwa pemerasan yang dilakukan oleh pelaku tersebut, berkaitan dengan dugaan TKSK yang melakukan Pungutan Liar (Pungli) atas dana bantuan sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang diperuntukan bagi masyarakat. Dan akibat keresahan korban yang merasa ditekan, agar menyiapkan sejumlah uang, bila tidak ingin diberitakan, membuat korban pun akhirnya membuat laporan.
“Pelaku sempat memberitakan isu tersebut, lalu mengancam akan menerbitkan kembali berita yang sama bila korban tidak menyerahkan uang senilai Rp. 10 juta pada oknum wartawan ini,” ungkap Kapolres saat ekspos di Mapolres Pandeglang, Selasa (3/9/2019).
Kapolres pun menjelaskan, lantaran korban (TKSK) tidak memiliki uang sesuai permintaan, korban kemudian hanya menyanggupi untuk memberi uang sebesar Rp. 6 juta, yang akan diserahkan di depan rumah korban, di Kampung Cihideung, Desa Cikoneng, Kecamatan Mandalawangi.
“Namun sebelum transaksi itu dilakukan, korban sudah lebih dulu melaporkan indikasi pemerasan ke polisi. Sehingga pada saat penyerahan uang, pelaku diamankan Polsek Mandalawangi dan Satreskrim Polres Pandeglang,” katanya.
Kapolres menjelaskan, pihaknya masih akan mendalami kasus tersebut. Karena bukan tidak mungkin, pelaku melakukan hal yang sama di daerah lain. Termasuk pendalaman terkait keterlibatan pimpinan pelaku disalah satu media online tersebut.
“Beberapa rekan pelaku di media yang sama, sudah dimintai keterangan sebagai saksi. Kemungkinan tersangka akan bertambah. Namun ini masih terus kita dalami,” tegas Indra.
Sementara pengakuan pelaku, tindakan itu dilakukan untuk merevisi berita yang sudah terbit. Namun dia berdalih bahwa uang yang diterima, akan diberikan kepada masyarakat yang merasa dirugikan atas tindakan TKSK.
“Jika uang ini ada, kami janji akan merevisi berita yang sudah terbit kembali. Uangnya nanti kami akan bagikan kepada korban yang merasa program RTLH nya dipotong,” kilah pria yang menjabat sebagai Kabiro sejak dua tahun lalu itu.
Akibat perbuatannya, WS di kenakan pasal 368 KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun. Adapun barang bukti yang berhasil di amankan, HP, id card, uang senilai 6 juta rupiah, dan satu unit kendaraan roda empat merek Daihatsu Sigra dengan Nopol A 1154 KW. (Daday)