Kota Tangerang – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Metro Tangerang Kota, memusnahkan barang bukti (bb) Narkotika jenis Ekstasi, Sabu dan Psitropika Gol l jenis happy five, hasil operasi selama 2 bulan.
Hal tersebut diungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Abdul Karim, saat menggelar Konferensi Pers pemusnahan Narkotika, di Halaman Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (11/12/2019). Didampingi Kasatnarkoba AKBP Derry Agung Wijaya dan Kasubaghumas Kompol Abdul Rachim.
Karim menyebut, ada 4 jenis Narkotika yang dimusnahkan yakni, Psikotropika 3.684 butir, Heroin 44,82 Gram, Ekstasi 108 Butir, Shabu 154, 5 gram, barang haram tersebut didapati dari 10 tersangka yang sudah diamankan.
“Rata-rata pelaku ditangkap di wilayah kita dan ada juga dari beberapa pengembangan. Sebelumnya ada media yang mengungkap bahwa di Kota Tangerang ini peredaran Narkoba cukup besar, tentunya menjadi pemicu jajaran kami untuk melakukan pengungkapan terkait dengan hal tersebut,” ujar Karim.
Kapolres mengingatkan, bahwa selain pengungkapan yang lebih penting lagi bagaimana melakukan pencegahan.
“Ini perlu dukungan semua pihak, tidak hanya Kepolisian dan Pemkot Tangerang tapi juga tokoh ulama, untuk melakukan sosialisasi guna mencegah terjadinya peredaran narkoba,” ucap Kapolres.
Sebelum dimusnahkan, ke -empat jenis narkotika tersebut dilakukan uji pendahuluan oleh tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri, disaksikan Wakil Walikota, Tokoh Agama, Perwakilan dari pengadilan, Kejaksaan dan BNK. Untuk memastikan keaslian barang narkotika yang akan dimusnahkan.
Ditempat sama, Wakil Walikota H. Syachrudin, menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Kapolres beserta jajarannya, yang ia nilai tidak pernah mengenal lelah dalam mengatasi persoalan-persoalan bangsa ini. Khususnya dalam rangka penanganan penyalahgunaan narkoba .
“Pemerintah Kota Tangerang juga selalu melakukan pembinaan kepada seluruh jajaran dan lapisan masyarakat untuk mengatasi, menangani dan mengantisipasi,” ujarnya.
Syachrudin menyebut, salah satu pencegahan itu adanya Kampung Bersih Dari Narkoba (Kp. Bersinar), bekerjasama dengan Polres beserta jajaranya untuk mengajak masyarakat mengantisipasi.
Ia juga meminta, agar masyarakat juga dapat menyampaikan informasi ketika ada gejala gangguan kamtibmas dan gejala-gejala yang merusak generasi bangsa ini, terkait dengan penyalahgunaan narkoba.
“Mudah-mudahan bisa kita laksanakan bersama-sama, termasuk temen-temen pers juga. Mari kita bangun sinergitas untuk mengatasi masalah-masalah yang yang ada di tengah-tengah masyarakat,” pungkasnya.
Untuk diketahui, akibat perbuatanya, para tersangka terancam pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau di ancam seumur hidup/pidana mati. (red)