Polres Metro Tangerang Kota dan Pemkot Larang Petasan serta Kembang Api Saat Malam Tahun Baru 2026


TANGERANG — Polres Metro Tangerang Kota bersama Pemerintah Kota Tangerang menegaskan larangan penggunaan petasan dan kembang api pada perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026, Rabu (31/12/2025). Larangan tersebut diterapkan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Tangerang.

Aparat kepolisian bersama unsur Pemerintah Kota Tangerang memastikan akan melakukan pemeriksaan ketat di pusat-pusat keramaian untuk mencegah pelanggaran serta meminimalisasi potensi gangguan keamanan selama malam pergantian tahun.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan, larangan penggunaan petasan dan kembang api mengacu pada instruksi Kapolri serta kebijakan Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota dan Kabupaten Tangerang.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi larangan penggunaan petasan dan kembang api. Ini demi keselamatan bersama serta terciptanya suasana yang aman dan nyaman saat pergantian tahun,” ujar Jauhari usai Apel Gelar Pasukan Pengamanan Malam Tahun Baru 2026.

Untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi, kepolisian mengedepankan patroli gabungan yang melibatkan unsur Polri, TNI, dan Satpol PP. Pemeriksaan akan dilakukan secara intensif di lokasi-lokasi yang menjadi titik kumpul masyarakat.

“Di titik-titik keramaian akan dilakukan pemeriksaan. Jika ditemukan membawa petasan atau kembang api, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan,” tegasnya.

Sejumlah lokasi menjadi fokus pengamanan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, antara lain Taman Elektrik, Situ Cipondoh, serta pusat perbelanjaan seperti Mall Tangerang City dan Mall Ramayana Ciledug. Pengamanan juga diperketat di kawasan PIK 2, Aloha, dan sekitarnya yang diprediksi mengalami peningkatan aktivitas masyarakat.

Sementara itu, Pemerintah Kota Tangerang turut memperkuat langkah pengamanan dengan menerbitkan surat edaran larangan petasan dan kembang api yang telah disosialisasikan hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.

“Kami bersama Forkopimda berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Surat edaran larangan petasan dan kembang api sudah kami sampaikan melalui camat dan lurah agar dipatuhi bersama,” ujar Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin.

Menutup keterangannya, Sachrudin mengimbau masyarakat untuk merayakan malam Tahun Baru 2026 dengan tertib, aman, dan tanpa petasan maupun kembang api, serta tetap mengutamakan keselamatan dan kenyamanan bersama.
(Zher)


Next Post

Di Balik Kota yang Nyaman, Ada Tangan-Tangan Pejuang Sampah yang Bekerja Tanpa Lelah

Kam Jan 1 , 2026
TANGERANG – Di balik wajah Kota Tangerang yang bersih dan nyaman, terdapat ribuan tangan yang bekerja tanpa lelah setiap hari. […]