Halmahera Timur – Potensi Pisang Mobon yang mulai langka dan terancam punah menjadi salah satu perhatian dalam koordinasi penguatan Kekayaan Intelektual (KI) antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara dan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kabupaten Halmahera Timur, Senin (31/8). Selain membahas potensi Indikasi Geografis (IG), pertemuan tersebut juga membahas rencana pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual dan kerja sama perlindungan KI di Kabupaten Halmahera Timur.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kakanwil Kemenkum Malut), Budi Argap Situngkir (BAS), mengatakan bahwa potensi kekayaan intelektual daerah perlu diinventarisasi dan mendapatkan perlindungan agar tidak hanya menjadi identitas daerah, tetapi juga mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat. “Maluku Utara memiliki banyak potensi kekayaan intelektual yang lahir dari inovasi, budaya, maupun kekayaan alam daerah. Potensi tersebut harus kita identifikasi dan lindungi secara tepat agar dapat memberikan manfaat ekonomi sekaligus memperkuat daya saing daerah,” ujar Argap Situngkir.
Koordinasi yang berlangsung di Kantor Bappeda Kabupaten Halmahera Timur tersebut diterima Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda, Nurhalis Soentpiet. Dalam pertemuan itu, Kemenkum Malut membahas rencana penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan bidang penelitian dan pengembangan pemerintah daerah serta pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual sebagai pusat koordinasi dan fasilitasi pelayanan KI.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin, menilai penguatan koordinasi tersebut penting untuk memastikan berbagai inovasi daerah mendapatkan perhatian dari sisi perlindungan hukum.
“Inovasi yang dihasilkan pemerintah daerah, perguruan tinggi, maupun masyarakat perlu diinventarisasi sejak awal agar dapat diarahkan pada bentuk pelindungan Kekayaan Intelektual yang sesuai. Kolaborasi dengan pemerintah daerah menjadi penting untuk membangun ekosistem KI yang berkelanjutan,” tegas Arvin.
Dalam pembahasan, fungsi penelitian dan pengembangan pemerintah daerah yang selama ini berorientasi pada pengembangan inovasi dinilai memiliki keterkaitan erat dengan upaya perlindungan KI. Karena itu, Tim Bidang Kekayaan Intelektual mendorong agar berbagai inovasi yang dihasilkan peserta CPNS melalui Pelatihan Dasar (Latsar) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur turut diinventarisasi dan didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual. Langkah tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong budaya inovasi di lingkungan pemerintahan daerah.
Sementara itu, Nurhalis Soentpiet mengungkapkan bahwa Kabupaten Halmahera Timur memiliki potensi produk yang dapat dikembangkan sebagai Indikasi Geografis, salah satunya Pisang Mobon. Menurutnya, kondisi Pisang Mobon yang mulai langka dan terancam punah perlu segera mendapat perhatian melalui inventarisasi dan kajian lebih lanjut. Perlindungan KI dinilai dapat menjadi salah satu upaya untuk menjaga kelestarian sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dan memperkuat identitas produk unggulan daerah.
Kemenkum Malut selanjutnya akan menindaklanjuti koordinasi melalui penyusunan PKS, pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual, pelaksanaan sosialisasi KI, serta inventarisasi berbagai inovasi daerah yang berpotensi mendapatkan pelindungan. Koordinasi lanjutan juga akan dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur untuk mengkaji potensi Pisang Mobon sebagai produk Indikasi Geografis, sehingga kekayaan lokal tersebut dapat dilestarikan sekaligus dikembangkan menjadi aset ekonomi daerah.



