Tangerang — Upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal kembali membuahkan hasil. Polres Metro Tangerang Kota melalui Unit Reskrim Polsek Tangerang berhasil mengungkap praktik penjualan obat daftar G jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Minggu (18/1/2026) tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar beserta ribuan butir obat keras siap edar.
Berawal dari Laporan Warga
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tangerang, AKP Ronald Sianipar, S.H., M.H. Operasi dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Jl. Raya Pakuhaji, Kelurahan Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya petugas melakukan penangkapan. Ribuan Butir Tramadol dan Hexymer Disita
Pelaku yang diamankan berinisial W (30), warga Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Dari tangan tersangka, polisi menyita:
1.291 butir Tramadol
1.506 butir Hexymer
Uang tunai Rp30 juta hasil penjualan
Satu unit ponsel
Perlengkapan pengemasan obat
Barang bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa pelaku telah menjalankan bisnis ilegal secara terorganisir.
Sudah Beroperasi Selama Dua Bulan
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah menjalankan aktivitas penjualan obat keras tersebut selama kurang lebih dua bulan terakhir.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Tangerang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres: Jangan Korbankan Generasi Muda
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat keras ilegal.
“Peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin sangat berbahaya karena dapat merusak kesehatan dan masa depan generasi muda. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang mencari keuntungan dengan mengorbankan keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Dijerat Undang-Undang Kesehatan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana.
Polisi Ajak Warga Aktif Melapor
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan peredaran obat keras ilegal di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi melalui call center 110. Sinergi Polri dan warga sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” pungkasnya.
Polres Metro Tangerang Kota memastikan akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, serta penindakan guna menekan peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya.
(Zher)



