Korantangerang.com – Kasus pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang, Nomor 16 Tahun 2003, tentang pelanggaran kesusilaan, Miras, Penjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya. Senin (4/3/2019) siang tadi, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, dengan terdakwa AG, salah seorang pengecer, yang patut diduga juga sebagai distributor Miras, untuk wilayah Pandeglang.
Sidang dakwaan pelanggaran Perda yang diajukan KA. Pol PP Pandeglang, Nomor 339/001/III/PPNS/2019, tertanggal 4 Maret 2019 tersebut, mendakwa AG telah melanggar Pasal 6 Perda Nomor 16 Tahun 2003 Jo Pasal 21 Perda No 12 Tahun 2007, dengan barang buti berupa Miras sebanyak 398 botol, yang memiliki kadar alkohol diatas 5 persen, hasil Razia Miras Satpol PP Pandeglang, Kamis (28/2/20019) malam lalu.
“Ini adalah sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pelanggaran Perda. Dalam sidang ini, kita hadirkan sebagai terdakwa saudara AG, yang telah dengan sengaja, menjual Miras dengan kadar alkohol diatas 5 persen. Bahkan kita (Satpol PP) berhasil merazia dan menyita miras milik AG, sebanyak 398 botol, dan ini adalah tindak lanjut dari Razia Miras malam Jumat kemarin itu,” jelas Al Ansar Nur, selaku Kasi Penyidikan dan Penyelidikan, pada Satpol PP Pandeglang.
Menurut Al Ansar Nur, bahwa terdakwa AG telah dinyatakan bersalah, dan terbukti melanggar Perda, No. 16 Tahun 2003, Pasal 6 Jo Pasal 21 Perda No 12 Tahun 2007. Dengan vonis denda sebesar Rp. 5 juta, subsider kurungan badan 2 bulan penjara, dan memerintahkan Satpol PP, untuk menyita serta memusnahkan barang bukti berupa 398 botol miras milik AG tersebut.
“Vonis pelanggaran Perda ini, berita acaranya sudah kita pegang. Dalam sidang Tipiring, tidak ada banding, atau proses hukum lainnya. Putusan ini sudah ikrah, atau berkekuatan hukum tetap. Jadi bila saudara AG tidak memenuhi putusan denda selambat-lambatnya Rabu (6/3/2019) besok, kita teruskan putusan ini ke Kejaksaan, untuk eksekusi hukuman badan, 2 bulan kurunhan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang Undangan, Berlyan Henny, menegaskan. Guna menekan peredaran Miras di Kabupaten Pandeglang ini, dirinya mengaku akan terus menggelar razia, khususnya pada pedagang besar, yang selama ini menjadi distributor para pengecer, baik di wilayah perkotaan, maupun di selatan.
“Kita tidak akan berenti disini saja, kita akan terus lakukan razia-razia ini, baik itu pada pedagang kecil, maupun pedagang besar. Dan dipastikan, setiap tangkapan akan langsung kita proses ke pengadilan agar ada efek jera. Sayang lebel kota santri kita ini, kalau dikotori oleh hal-hal seperti ini,” tegasnya.
Demikian juga ditegaskan Kepala Satpol PP Pandeglang, Dadan Saladin, yang meminta agar para penjual miras, segera berhenti berjualan bila tidak ingin selalu berhadapan dengan Satpol PP. Karena jelas, penjualan miras sudah dilarang, baik oleh undang-undang, maupun oleh Perda yang ada di Pandeglang ini.
“Kita minta para penjual sudahlah hentikan berjualan miras, kalau belum memiliki izin untuk berjualan. Karena bila para penjual ini tetap berjualan tanpa adanya izin, baik itu pengecer maupun bandar. Maka siap-siap saja berhadapan dengan kita, kita tidak akan tebang pilih, semua akan kita proses sesuai aturan yang berlaku,” tutup Kasatpol PP Pandeglang ini. (Daday)