Pandeglang – Ibarat jatuh tertimpa tangga, mungkin ini pengibaratan bagi para pedagang kaki lima (pkl) eks alun-alun Pandeglang, yang saat ini mulai menempati halaman gedung juang, atau halaman kantor Legium Veteran Republik Indonesia (LVRI) yang ada di jalan Bank Banten, Pandeglang. Pasalnya, sebagian besar para PKL tersebut, mengaku risih berjualan di lokasi itu, akibat tidak adanya jaminan kenyamanan dari pihak terkait.
Hal itu ditegaskan Edi Irawan, salah seorang PKL eks Alun-alun Pandeglang, yang saat ini menempati lokasi tersebut. Yang menurutnya, lokasi relokasi PKL di halaman kantor LVRI saat ini, ibarat tamu yang datang tidak di undang oleh pemilik rumah. Sehingga keberadaannya, menjadi pertentangan, yang pada akhirnya kenyamanan berusaha hilang.
“Ini adalah mimpi terburuk kami sepanjang sejarah, karena harus masuk ke rumah orang, tanpa permisi pada si pemilik rumah. Padahal ini adalah kebijakan bupati, berarti kan kebijakan atas nama Pemerintah Daerah, tapi ko keberadaan kami ibarat pendatang gelap di sini,” jelas Edi, salah seorang PKL yang saat ini berjualan di kawasan LVRI, Senin (23/9/2019).
Masih menurut Edi, bahwa dirinya bersama teman teman PKL eks Alun-alun Pandeglang lainnya, sebenarnya hanya ingin ada jaminan kenyamanan saja, dalam berusaha. Tidak harus melulu merasa khawatir, atau menjadi perdebatan sementara pihak, yang pada akhirnya iklim berusaha menjadi tidak kondusif.
“Bagi kita sih, sebenarnya tidak masalah kalau memang harus pindah berjualan dari alun-alun ke tempat ini. Tapi satu harapan kami, beri kami jaminan kenyamanan berjualan, sehingga kami tidak seperti orang yang masuk ke rumah orang tanpa permisi. Dan saya rasa bupati juga paham maksud kami itu apa,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM (Perindag dab ESDM) Pandeglang, Andi Kusnardi yang dihubungi via pesan Whatsapp nya, menjelaskan. Bahwa sebenarnya tidak juga harus ada jaminan apa pun, karena lokasi yang saat ini ditempati para PKL itu, adalah lahan Pemda.
“Itu kan lahan milik Pemda, dan kebijakan relokasi PKL ke lokasi itu, juga sudah sesuai aturan. Jadi apa yang harus dijaminkan lagi. Jadi tidak ada istilah masuk rumah orang tidak permisi. Orang rumah dan lahannya juga punya Pemda kok,” jelas Andi.
Kadis Perindag dan ESDM ini pun mengatakan, memang butuh waktu untuk dapat merasa nyaman berjualan di lokasi yang ada kantornya. Andi pun paham, apa konsekuensi atau permasalahan yang saat ini dialami para PKL itu. Namun demikian, dirinya mengaku sedang berupaya untuk mencari solusi terbaik, untuk mengatasi persoalan tersebut.
“Saya sangat paham apa yang membuat mereka resah, serta mengaku tidak nyaman berjualan di lokasi itu. Oleh karena itu, ini butuh waktu dan butuh proses, karena saat ini kita (Disperindag dan ESDM) sedang mencari solusi terbaik, yang pada akhirnya membuat pihak LVRI maupun kawan-kawan PKL sama-sama enak,” pungkasnya. (Daday)