PK Ahli Utama Ditjenpas Tinjau Pos Bapas Serang di Rutan Pandeglang


KORANTANGERANG.COM-Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Drs. Nugroho, melakukan peninjauan Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Serang yang berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pandeglang, Selasa (16/12). Kunjungan ini bagian dari upaya memastikan optimalisasi layanan pemasyarakatan dan penguatan tugas pembimbingan.

Peninjauan Pos Bapas Serang di lingkungan Rutan Pandeglang difokuskan pada kesiapan sarana prasarana dan mekanisme kerja, sehingga layanan pembimbingan kemasyarakatan dapat berjalan efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Selain melakukan peninjauan, Drs. Nugroho juga memberikan penguatan kepada jajaran pegawai Rutan Pandeglang terkait Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Penguatan ini menekankan pentingnya pemahaman substansi perubahan regulasi agar pelaksanaan tugas pemasyarakatan tetap sejalan dengan ketentuan hukum terbaru.

Drs. Nugroho menyampaikan bahwa pembaruan KUHAP membawa implikasi langsung pada proses penanganan perkara, pembimbingan klien, serta koordinasi antarpenegak hukum.

“Oleh karena itu, seluruh petugas diharapkan proaktif mempelajari dan menerapkan ketentuan baru secara konsisten dalam setiap layanan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Rutan Pandeglang Rd. Achmad Zaki menyambut baik kegiatan peninjauan sekaligus penguatan yang diberikan. la menegaskan bahwa pemahaman regulasi merupakan fondasi utama dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan.

“Penguatan terkait KUHAP yang baru ini sangat penting bagi kami sebagai petugas pemasyarakatan. Dengan pemahaman yang sama dan komprehensif, kami dapat menjalankan tugas dan fungsi secara optimal, profesional, serta sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Achmad Zaki.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Ditjenpas untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia pemasyarakatan, sekaligus memastikan layanan di Rutan Pandeglang selaras dengan perkembangan regulasi dan kebijakan nasional.(Red).


Next Post

Pembayaran Retribusi PBG di Kota Tangerang Kini Lebih Mudah dan Fleksibel

Rab Des 17 , 2025
Kota Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus meningkatkan kualitas pelayanan […]