Pembayaran Retribusi PBG di Kota Tangerang Kini Lebih Mudah dan Fleksibel


Kota Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dengan menghadirkan kemudahan dalam pembayaran retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja, mengatakan kemudahan pembayaran retribusi PBG merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel. Hal tersebut disampaikannya saat ditemui di Kantor DPMPTSP Kota Tangerang, Selasa (16/12/2025).

“Kami terus berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam proses perizinan, termasuk pembayaran retribusi PBG yang kini dapat dilakukan secara non-tunai melalui QRIS dan Virtual Account. Ini untuk mempercepat layanan sekaligus meningkatkan transparansi,” ujar Sugihharto.

Saat ini, pembayaran retribusi PBG dapat dilakukan melalui beberapa metode. Untuk pembayaran menggunakan QR Code (QRIS), transaksi dapat dilakukan melalui mobile banking maupun e-wallet dengan batas maksimal sebesar Rp10 juta. Sementara itu, bagi pemohon dengan nominal retribusi di atas Rp10 juta, pembayaran dapat dilakukan melalui Virtual Account menggunakan layanan mobile banking atau internet banking dari bank mitra seperti Bank BJB, BRI, BCA, Mandiri, dan bank lainnya sesuai ketentuan masing-masing bank.

Selain metode digital, DPMPTSP Kota Tangerang juga tetap menyediakan layanan pembayaran melalui Teller Bank BJB. Pemohon cukup menyebutkan Kode Bayar atau ID Billing kepada petugas teller bank.

Sugihharto juga mengimbau masyarakat agar melakukan pembayaran retribusi PBG tepat waktu untuk menghindari kendala dalam proses perizinan.

“Kami mengingatkan para pemohon agar melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo. Jika sudah melewati batas waktu, pembayaran retribusi PBG hanya dapat dilakukan melalui Teller Bank BJB, sedangkan metode QRIS dan Virtual Account tidak dapat digunakan,” katanya.

Informasi lebih lanjut terkait layanan perizinan dan pembayaran retribusi PBG dapat diakses melalui laman resmi perizinanonline.tangerangkota.go.id.

Dengan sistem pembayaran yang semakin mudah dan terintegrasi, Pemerintah Kota Tangerang berharap pelayanan perizinan bangunan dapat berjalan lebih efektif serta mendukung percepatan pembangunan daerah.(zher)


Next Post

Hari Ibu: Mengapa Kita Sibuk Berkebaya, Tapi Lupa Bertanya?

Rab Des 17 , 2025
Oleh: Marliana Wahyuningrum (Akademisi / Aktivis Perempuan) Setiap 22 Desember, linimasa media sosial dan ruang-ruang publik dipenuhi foto perempuan berkebaya. […]