Pipa Kabel Diduga Masuk Drainase Jatiuwung, PLN UID Banten Diminta Buka Suara


KOTA TANGERANG — Keberadaan pipa pelindung kabel (subduct) yang terlihat masuk ke sekitar lubang kontrol drainase di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Jatake, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, terus menyisakan pertanyaan. Setelah temuan visual di lokasi, penelusuran kini mengarah pada kepastian pemilik pekerjaan, legalitas pemanfaatan ruang drainase, serta tanggung jawab pengawasan proyek.

Redaksi telah mencoba berkomunikasi dengan Manager Komunikasi dan TJSL PT PLN (Persero) UID Banten, Gilang Nesia, pada Senin (26/10/2026), untuk meminta klarifikasi mengenai pekerjaan tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, upaya komunikasi itu belum memperoleh tanggapan.

Belum adanya tanggapan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran atau pembiaran. Namun, klarifikasi PLN diperlukan untuk memastikan apakah pekerjaan itu merupakan bagian dari proyek perusahaan atau berkaitan dengan jaringan milik pihak lain.

Persoalan ini penting karena pekerjaan utilitas yang berada di ruang publik harus memiliki dasar pelaksanaan yang jelas serta memperhatikan keselamatan dan fungsi infrastruktur yang sudah ada.

Temuan Lapangan Memunculkan Pertanyaan

Berdasarkan pantauan pada Rabu (21/10/2026), material pipa pelindung berwarna merah muda berdiameter besar terlihat melintang di sekitar lubang kontrol drainase di Jalan Gatot Subroto, RT 001/RW 001, Kelurahan Jatake.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai metode pemasangan yang digunakan dan dampaknya terhadap fungsi saluran air.

Namun, pengamatan visual saja belum cukup untuk memastikan apakah pipa benar-benar menghambat aliran, melanggar desain teknis, atau dipasang tanpa izin. Kepastian tersebut memerlukan pemeriksaan fisik dan penelusuran dokumen pekerjaan.

Karena itu, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengidentifikasi pemilik jaringan, kontraktor pelaksana, serta instansi yang memberikan persetujuan teknis apabila persetujuan tersebut diwajibkan.

PLN UID Banten Diminta Memastikan Status Pekerjaan

Konfirmasi kepada PLN UID Banten menjadi bagian penting dalam penelusuran ini.

Redaksi meminta penjelasan apakah pekerjaan di Jatake berkaitan dengan jaringan yang dikelola PLN UID Banten atau PLN UP3 Cikokol. Jika benar merupakan bagian dari proyek PLN, informasi mengenai kontraktor, pengawas lapangan, metode pemasangan, dan dokumen teknis perlu diperjelas.

Sebaliknya, apabila pekerjaan tersebut bukan proyek PLN, perusahaan diharapkan dapat memberikan penjelasan yang membantu mengidentifikasi pemilik jaringan sebenarnya.

Langkah tersebut diperlukan agar tanggung jawab tidak dialamatkan kepada pihak yang keliru.

Hingga berita ini disusun, Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Banten, Gilang Nesia, belum memberikan tanggapan atas upaya komunikasi yang dilakukan redaksi pada Senin (26/10/2026).

Redaksi tetap membuka ruang bagi PLN UID Banten untuk menyampaikan klarifikasi resmi mengenai status pekerjaan tersebut.

Legalitas Pemanfaatan Drainase Perlu Diperiksa

Selain memastikan pemilik pekerjaan, aspek perizinan juga menjadi fokus penelusuran.

Pemerintah Kota Tangerang melalui perangkat daerah yang menangani drainase dan infrastruktur utilitas perlu menjelaskan apakah pemasangan pipa di sekitar lubang kontrol tersebut telah memenuhi persyaratan yang berlaku.

Pemeriksaan perlu mencakup status ruang yang digunakan, persetujuan teknis, gambar rencana pemasangan, serta ketentuan yang mengatur hubungan antara jaringan utilitas dan saluran drainase.

Sekretaris Jenderal LBH BONGKAR, Irwansyah, S.H., sebelumnya menyoroti potensi gangguan terhadap fungsi drainase akibat pemasangan pipa tersebut.

“Pemasangan kabel langsung ke dalam got ini jelas pelanggaran fatal. Fungsi utama drainase adalah mengalirkan air hujan untuk mencegah banjir, bukan dialihkan fungsinya menjadi ‘sampah’ kabel. Jika saluran tersumbat lumpur dan sampah akibat terhalang pipa, kawasan Jatiuwung yang rawan genangan ini yang harus menanggung akibatnya,” kata Irwansyah.

Pernyataan tersebut menjadi dasar desakan agar instansi terkait memeriksa kondisi sebenarnya di lapangan. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap harus mengacu pada regulasi yang relevan, dokumen perizinan, dan hasil pemeriksaan teknis.

Potensi Dampak terhadap Warga Jangan Diabaikan

Keberadaan jaringan utilitas di sekitar drainase perlu diperiksa untuk memastikan tidak mengurangi kapasitas aliran, menghambat pembersihan saluran, atau menyulitkan perbaikan apabila terjadi kerusakan.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya gangguan, pihak yang bertanggung jawab perlu melakukan penanganan sesuai ketentuan.

Dari sisi keselamatan, apabila pipa tersebut digunakan untuk melindungi kabel listrik, spesifikasi material dan kondisi instalasinya juga perlu diperiksa oleh tenaga teknis yang kompeten.

Belum terdapat hasil pemeriksaan yang membuktikan adanya genangan akibat pemasangan tersebut, kerusakan kabel, kebocoran arus, maupun kerugian finansial tertentu.

Karena itu, potensi dampak tersebut harus diuji melalui pemeriksaan teknis dan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan langsung dinyatakan sebagai kerugian yang sudah terjadi.

Siapa Bertanggung Jawab Jika Ditemukan Pelanggaran?

Penelusuran ini mengarah pada sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka.

Siapa pemilik jaringan yang dipasang? Siapa kontraktor pelaksana? Apakah persetujuan yang diwajibkan telah dipenuhi? Siapa yang melakukan pengawasan? Dan siapa yang akan bertanggung jawab jika pekerjaan terbukti merusak atau mengganggu fungsi drainase?

Pertanyaan tersebut perlu dijawab oleh PLN apabila pekerjaan terkait dengan jaringan yang dikelolanya, kontraktor pelaksana, serta instansi pemerintah sesuai kewenangannya.

Jika ditemukan ketidaksesuaian, tindakan korektif perlu ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku. Apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan agar publik memperoleh informasi yang utuh.

Sekjen LBH BONGKAR, Irwansyah, mendesak Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, PLN, dan Pemerintah Kota Tangerang untuk melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan tersebut.

Ia meminta penghentian sementara apabila hasil pemeriksaan menunjukkan pelanggaran atau risiko keselamatan yang membutuhkan penanganan segera, serta penindakan terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai aturan.

Investigasi Berlanjut, Redaksi Menunggu Jawaban

Redaksi akan melanjutkan penelusuran kepada PLN UID Banten, PLN UP3 Cikokol, Pemerintah Kota Tangerang melalui instansi teknis terkait, serta pihak pelaksana setelah identitasnya diketahui.

Fokusnya adalah memastikan status pekerjaan, menelusuri dokumen perizinan, mengetahui metode konstruksi yang digunakan, dan memperoleh hasil pemeriksaan terhadap kondisi drainase di lokasi.

Klarifikasi PLN UID Banten menjadi penting untuk menghindari kesimpulan yang keliru sekaligus memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menjelaskan posisinya.

Hingga berita ini disusun, tanggapan dari Gilang Nesia atas upaya komunikasi redaksi pada Senin (26/10/2026) belum diterima.

Persoalan ini tidak boleh berhenti pada temuan pipa di sekitar saluran drainase. Publik membutuhkan kepastian mengenai legalitas pekerjaan, keselamatan infrastruktur, dan pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.

Redaksi membuka ruang bagi PLN UID Banten, PLN UP3 Cikokol, kontraktor pelaksana, dan Pemerintah Kota Tangerang untuk memberikan klarifikasi serta hak jawab.(*)


Next Post

Panen Cabai Perdana, Lapas Banjar Dukung Ketahanan Pangan

Sen Okt 26 , 2026
Korantangerang.com-Komitmen mendukung ketahanan pangan nasional dibuktikan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjar melalui panen cabai perdana yang digelar pada Senin, 26 […]