Pilkada Ditunda, Ahmadi : Sisa Anggarannya Akan Kita Kembalikan ke Pemda


Pandeglang – Dengan adanya hasil kesepakatan penundaan pelaksanaan Pilkada 2020 hingga tahun 2021 mendatang, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu RI, KPU RI dan DKPP, guna mengonsentrasikan penanganan Covid-19 yang saat ini sedang melanda beberapa wilayah di Indonesia.

Menindaklanjuti hal tersebut, maka anggaran yang telah teralokasikan untuk pesta demokrasi tingkat daerah itu, rencananya sisa dana yang belum terpakai, akan kembali diserahkan pada negara. Seperti halnya akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang yang memastikan, bahwa sisa biaya Pilkada tahun 2020, akan dikembalikan ke Pemkab Pandeglang.

“Akan kami kembalikan karena amanat dari pemerintah untuk menangani Covid-19. Kecuali yang sudah kami gunakan. Tetapi yang kami gunakan relatif sebenarnya dari anggaran 2019. Jadi nanti tidak lagi masuk ke rekening kami, tetapi langsung kami sampaikan ke Pemda,” jelas Komisioner KPU Kabupaten Pandeglang, Ahmadi, Rabu (1/4/2020).

Namun demikian Ahmadi melanjutkan, nantinya KPU berhak untuk mengajukan kembali anggaran tahapan Pilkada yang belum dilakukan jika benar diundur hingga tahun 2021.

“Kami akan koordinasi lagi dengan Pemda jika edaran sudah turun. Untuk Pilkada 2021, kami ajukan lagi dengan melanjutkan tahapan yang belum dilakukan,” ucapnya singkat.

Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang, Iis Iskandar menyebutkan, biaya yang sudah dipakai KPU sejauh ini sebesar Rp26 miliar sedangkan Bawaslu Rp6 miliar. Dia pun memastikan tidak akan menstranfer sisa biaya Pilkada pasca pengumuman penundaan pesta demokrasi.

“Kami tidak menstransfer setelah ada penundaan. Kecuali kalau sudah ada yang terserap. Karena penyerapan itu berdasarkan rencana yang sudah ditetapkan seperti tahapan. Yang belum dipakai akan di-hold,” jelasnya.

Akan tetapi Iskandar menegaskan bahwa biaya Pilkada yang belum terserap, tidak seluruhnya dialihkan untuk penanggulangan Covid-19. Mengingat Pemkab Pandeglang juga memerlukan biaya untuk bidang lain.

“Tetapi belum tentu semua sisa yang belum dipakai akan digunakan untuk Covid-19, karena nanti tergantung hasil keputusan pimpinan. Mengingat di sana sini kita juga perlu kegiatan-kegiatan termasuk rasionalisasi,” terangnya.

Iskandar melanjutkan, ketika tahapan Pilkada dimulai kembali, KPU bisa mengajukan lagi biaya kebutuhan sesuai tahapan yang belum terlaksana. Hanya, dia belum bisa memastikan apakah biaya Pemilu nanti bisa ditambah atau tidak.

“Lihat kondisi keuangan dan banyak faktor, terutama kebutuhan yang rasional dan kondisi anggaran memungkinkan tidak untuk ditambah,” pungkasnya.

Dari data yang berhasil dihimpun, berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), untuk gelaran pesta demokrasi Pilkada Pandeglang tahun 2020 ini, KPU Pandeglang mendapat alokasi hibah-nya, sebesar Rp68,2 miliar. (Daday)


Next Post

Turidi Meminta Walikota Menjadikan RSUD Kota Tangerang Sebagai Rumah Sakit Rujukan Padien Corona

Rab Apr 1 , 2020
Kota Tangerang – Meningkatnya angka pasien yang terjangkit wabah virus corona (COVID-19) khususnya di Kota Tangerang, Wakil ketua DPRD Kota […]